Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar

Makassar,DNID.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melalui Seksi Penerangan Hukum, menggelar kegiatan edukasi dan penyuluhan bertajuk “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik & Kesejahteraan Sosial”.

Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, beserta seluruh jajaran pegawai balai. Turut berpartisipasi dalam agenda tersebut para pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya Kepala Sentra Wirajaya Makassar, Kepala Sentra Gau Mabaji Gowa, perwakilan Sentra Pangurangi Takalar, serta Kepala Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejati Sulsel.
Ia menegaskan, forum ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah ikhtiar nyata untuk membangun fondasi integritas di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kementerian Sosial mendapatkan mandat sangat besar mengelola anggaran kesejahteraan sosial yang tidak main-main. Satu rupiah pun anggaran itu berasal dari masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” tegas Wiwit. .
Lebih lanjut, Kepala BBPPKS menargetkan agar kebiasaan mencegah korupsi menjadi sebuah kultur yang diwujudkan dalam Perjanjian Kinerja. “Bahkan cantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja, nol rupiah penyimpangan terhadap gratifikasi dan korupsi. Kalau ini dilakukan, Insya Allah Kementerian Sosial akan menjadi role model,” serunya penuh harap.
Memasuki sesi materi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan secara komprehensif tentang mitigasi tindak pidana korupsi di era hukum baru.
Ia menyoroti pentingnya Fiduciary Duty atau kewajiban fidusia bagi para pengurus instansi. “Anggaran miliaran rupiah yang dikelola BBPPKS Makassar bukanlah sekadar target serapan. Itu adalah darah dan keringat untuk melayani kelompok rentan,” jelas Soetarmi.
Soetarmi mengupas tuntas paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menekankan, dalam aturan hukum yang baru, korporasi—seperti vendor katering, event organizer, maupun penyedia ATK—tidak lagi kebal hukum jika terbukti bermufakat jahat.
Secara spesifik, Kejati Sulsel membedah 10 modus operandi korupsi yang rawan terjadi di area program pelatihan (soft program), seperti yang dijalankan oleh BBPPKS.
Modus tersebut meliputi mark-up anggaran sewa tempat, memalsukan jumlah peserta dan narasumber diklat, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas.
“Modus di area soft program ini sangat rawan rekayasa dokumen. Jangan merasa aman, penyidik punya banyak instrumen untuk melacak keaslian kuitansi,” peringat Soetarmi.
Tidak hanya di bidang kediklatan, Soetarmi juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dalam layanan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Ia menegaskan, jika akreditasi diloloskan karena suap, maka negara secara tidak langsung mengizinkan lembaga yang tidak layak untuk mengasuh kelompok rentan seperti panti asuhan. “Ini adalah dosa sosial!” tegasnya di hadapan peserta.
Untuk menekan risiko tersebut, Kejati Sulsel menyodorkan strategi mitigasi, di antaranya penerapan prinsip Four-Eyes (verifikasi ganda), kepatuhan mutlak pada Standar Operasional Prosedur (SOP), serta digitalisasi presensi untuk mencegah peserta diklat fiktif.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sulsel membuka pintu sinergi yang seluas-luasnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen. Sinergi tersebut mencakup pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan program di BBPPKS Makassar tetap berjalan pada rel aturan yang benar.​(*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kasi Penkum Kejati Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Tipikor Bibit Nanas DTPH-BUN Sulsel, Petani Bongkar Dokumen Palsu, Penangkar Akui Bibit Tak Bersertifikat
Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi
Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi
Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea
Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng
Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen
Remaja di Bantaeng Berlumuran Darah Usai Dikeroyok OTK: Dibanting Hingga Tak Sadarkan Diri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WITA

Sidang Tipikor Bibit Nanas DTPH-BUN Sulsel, Petani Bongkar Dokumen Palsu, Penangkar Akui Bibit Tak Bersertifikat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:19 WITA

Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:04 WITA

Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:18 WITA

Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Remaja di Bantaeng Berlumuran Darah Usai Dikeroyok OTK: Dibanting Hingga Tak Sadarkan Diri

Berita Terbaru

Sosial Politik

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:27 WITA

Kriminal Hukum

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:12 WITA