Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Takalar,DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl yang masuk dalam kategori Obat Keras atau Daftar G di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 Wita pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Takalar.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 343 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp2.548.000.
“Saya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu, saya peroleh pasokan obat dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam”, jelas salah seorang tersangka Mantasia, saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H.,. Senin, 19 Oktober 2026.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul obat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Asrullah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong. Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal-usul obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Polisi juga akan terus mendalami keterangan yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H.,  menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru diedarkan atau disalahgunakan tanpa ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Ginanjar
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang maupun obat keras yang digunakan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Menurut dia, penyalahgunaan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.
“Jangan mudah tergiur untuk membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengamanan barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Polres Takalar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Status serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Takalar

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi
Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea
Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng
Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen
Remaja di Bantaeng Berlumuran Darah Usai Dikeroyok OTK: Dibanting Hingga Tak Sadarkan Diri
Empat Truk yang Antre BBM di Bone Ditindak Polisi, Pelat Nomor Belakang Jadi Sorotan
Kapolres Bone Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Bahaya Tawuran hingga Judi Online
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:04 WITA

Brutal Pengeroyokan Remaja di Bantaeng, Tim Resmob URC Amankan Terduga Pelaku Utama Syamsir Alias Ajeng

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:18 WITA

Antrean Mengular, Sopir Truk Mengeluh Karyawan SPBU Larompong Luwu Diduga Utamakan Pengisian Jerigen

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Remaja di Bantaeng Berlumuran Darah Usai Dikeroyok OTK: Dibanting Hingga Tak Sadarkan Diri

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WITA

Empat Truk yang Antre BBM di Bone Ditindak Polisi, Pelat Nomor Belakang Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:27 WITA

Kriminal Hukum

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:12 WITA