Empat Truk yang Antre BBM di Bone Ditindak Polisi, Pelat Nomor Belakang Jadi Sorotan
Empat truk yang tidak dilengkapi pelat nomor belakang menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Bone di Watampone. Polisi mengingatkan pengemudi agar melengkapi identitas kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Bone, DNID.co.id – Empat mobil truk yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor bagian belakang menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Bone saat melakukan kegiatan di kawasan Kota Watampone, Senin (19/10/2026).
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena pelat nomor merupakan identitas kendaraan yang diperlukan untuk memudahkan pengenalan dan penelusuran apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maupun persoalan hukum lainnya.
Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, IPDA Ishak Yaqub, bersama personel. Selain melakukan penindakan terhadap empat truk tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa kelengkapan tanda nomor kendaraan merupakan bagian penting dari ketertiban berlalu lintas.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pelat nomor sangat penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan mendukung penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor sesuai ketentuan dapat menyulitkan proses identifikasi ketika dibutuhkan dalam penegakan hukum.
Karena itu, pengemudi diimbau memastikan seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk TNKB bagian depan dan belakang, terpasang sesuai aturan sebelum digunakan di jalan raya.
Penindakan terhadap empat truk tersebut menjadi pengingat bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan agar tidak mengabaikan kelengkapan identitas kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Keberadaan truk dalam antrean BBM sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, penindakan yang dijelaskan dalam keterangan Satlantas Polres Bone ini berkaitan dengan ketidaklengkapan pelat nomor belakang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Empat Truk yang Antre BBM di Bone Ditindak Polisi, Pelat Nomor Belakang Jadi Sorotan
SENIN, 19 OKTOBER 2026
Empat truk yang tidak dilengkapi pelat nomor belakang menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Bone di Watampone. Polisi mengingatkan pengemudi agar melengkapi identitas kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Bone, DNID.co.id – Empat mobil truk yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor bagian belakang menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Bone saat melakukan kegiatan di kawasan Kota Watampone, Senin (19/10/2026).
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena pelat nomor merupakan identitas kendaraan yang diperlukan untuk memudahkan pengenalan dan penelusuran apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maupun persoalan hukum lainnya.
Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone, IPDA Ishak Yaqub, bersama personel. Selain melakukan penindakan terhadap empat truk tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa kelengkapan tanda nomor kendaraan merupakan bagian penting dari ketertiban berlalu lintas.
“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pelat nomor sangat penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan dan mendukung penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor sesuai ketentuan dapat menyulitkan proses identifikasi ketika dibutuhkan dalam penegakan hukum.
Karena itu, pengemudi diimbau memastikan seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk TNKB bagian depan dan belakang, terpasang sesuai aturan sebelum digunakan di jalan raya.
Penindakan terhadap empat truk tersebut menjadi pengingat bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan agar tidak mengabaikan kelengkapan identitas kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Keberadaan truk dalam antrean BBM sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, penindakan yang dijelaskan dalam keterangan Satlantas Polres Bone ini berkaitan dengan ketidaklengkapan pelat nomor belakang.