Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea
MAKASSAR, DNID.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di Kota Makassar, Minggu (18/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Operasi dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, dengan melibatkan 29 personel gabungan, terdiri atas delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 21 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Patroli KRYD menyasar tiga wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni Jalan Kandea, Jalan Barawaja, dan Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Petugas melakukan patroli keliling dengan menyisir sejumlah titik, termasuk lorong-lorong, rumah kos, serta bangunan kontrakan yang diduga berpotensi digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Di kawasan Jalan Kandea, petugas mengamankan seorang pria bernama Adnan Anwar. Dari penguasaannya, petugas menemukan satu bungkusan tisu yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver.
Perempuan Diamankan di Jalan Barawaja
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Barawaja. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Karmila alias Bunda Gita yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu buah alat isap atau bong dan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna abu-abu.
Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, Karmila alias Bunda Gita disebut mengaku baru saja mengirimkan paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Luwu.
Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk dugaan pengiriman narkotika ke wilayah tersebut.
Penyisiran di Jalan Rajawali
Setelah melakukan penindakan di dua lokasi, tim melanjutkan kegiatan dengan pemetaan wilayah dan penggeledahan di sejumlah lorong, rumah, serta kontrakan di sekitar Jalan Rajawali.
Lokasi tersebut disisir karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan orang yang diduga menyalahgunakan narkotika maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Kegiatan ditutup dengan pengecekan personel, pemberian arahan, dan apresiasi oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan KRYD tersebut meliputi:
Lokasi pertama, Jalan Kandea:
– Satu sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, dengan berat bruto 51,92 gram.
– Satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver.
Lokasi kedua, Jalan Barawaja:
– Satu buah alat isap atau bong.
– Satu unit telepon seluler merek Infinix warna abu-abu.
Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menyasar kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika di Kota Makassar. Pengembangan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, dugaan jaringan distribusi, serta kemungkinan keterkaitan dengan wilayah lain.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Operasi KRYD Polda Sulsel di Makassar, 51,92 Gram Diduga Sabu Ditemukan di Kandea
SELASA, 20 OKTOBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di Kota Makassar, Minggu (18/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Operasi dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, dengan melibatkan 29 personel gabungan, terdiri atas delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 21 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Panit 1 IPTU H. Irwan, S.H., serta Danton Unit 3 Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel, IPDA Arjuna.
Sasar Jalan Kandea, Barawaja, dan Rajawali
Patroli KRYD menyasar tiga wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni Jalan Kandea, Jalan Barawaja, dan Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Petugas melakukan patroli keliling dengan menyisir sejumlah titik, termasuk lorong-lorong, rumah kos, serta bangunan kontrakan yang diduga berpotensi digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Di kawasan Jalan Kandea, petugas mengamankan seorang pria bernama Adnan Anwar. Dari penguasaannya, petugas menemukan satu bungkusan tisu yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver.
Perempuan Diamankan di Jalan Barawaja
Patroli kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Barawaja. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Karmila alias Bunda Gita yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu buah alat isap atau bong dan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna abu-abu.
Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, Karmila alias Bunda Gita disebut mengaku baru saja mengirimkan paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Luwu.
Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk dugaan pengiriman narkotika ke wilayah tersebut.
Penyisiran di Jalan Rajawali
Setelah melakukan penindakan di dua lokasi, tim melanjutkan kegiatan dengan pemetaan wilayah dan penggeledahan di sejumlah lorong, rumah, serta kontrakan di sekitar Jalan Rajawali.
Lokasi tersebut disisir karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Namun, dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan orang yang diduga menyalahgunakan narkotika maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Kegiatan ditutup dengan pengecekan personel, pemberian arahan, dan apresiasi oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan KRYD tersebut meliputi:
Lokasi pertama, Jalan Kandea:
- Satu sachet plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, dengan berat bruto 51,92 gram.
- Satu unit telepon seluler merek Infinix warna silver.
Lokasi kedua, Jalan Barawaja:
- Satu buah alat isap atau bong.
- Satu unit telepon seluler merek Infinix warna abu-abu.
Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menyasar kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika di Kota Makassar. Pengembangan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, dugaan jaringan distribusi, serta kemungkinan keterkaitan dengan wilayah lain.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.