Makassar, DNID.co.id –PT Pelindo Regional 4 Makassar akhirnya memberikan penjelasan terkait keluhan yang sebelumnya disampaikan PT Pelni Cabang Makassar mengenai penghentian penggunaan Gudang 104 di kawasan Pelabuhan Makassar.
General Manager PT Pelindo Regional 4 Makassar, Iwan Sjarifuddin, mengatakan keputusan tidak memperpanjang sewa Gudang 104 bukan dilakukan secara sepihak tanpa alasan, melainkan berdasarkan berbagai pertimbangan operasional dan ketertiban di area pelabuhan.
Menurut Iwan, penyewa Gudang 104 bukanlah PT Pelni secara langsung, melainkan PT Bina Logistik Nusantara (BLN) yang merupakan anak perusahaan PT Pelni.
“Sebenarnya yang menyewa gudang itu adalah BLN, anak perusahaan Pelni. Sejak awal kami sudah menyampaikan agar setiap aktivitas keluar masuk barang dapat diatur dengan baik,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, Pelindo berulang kali meminta agar akses di sekitar gudang tersebut tidak digunakan oleh pedagang asongan. Permintaan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan.
“Kami sudah beberapa kali meminta supaya pedagang asongan tidak melewati jalur tersebut. Bahkan kami menyarankan agar akses tertentu ditutup agar tidak digunakan oleh pedagang asongan. Namun permintaan itu tidak diindahkan,” katanya.
Karena berbagai masukan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, Pelindo akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa Gudang 104 setelah masa sewanya berakhir.
“Begitu masa kontraknya selesai, kami putuskan tidak melanjutkan sewanya. Kami persilakan mencari lokasi di luar jika memang diperlukan. Kalau menyewa di luar mungkin biayanya lebih mahal, tetapi itu menjadi pilihan mereka,” tegasnya.
Selain persoalan pedagang asongan, Pelindo juga menyoroti aktivitas operasional di sekitar Gudang 104 yang dinilai kerap mengganggu pengguna jasa lainnya di pelabuhan.
Menurut Iwan, kendaraan yang terparkir di depan gudang sering menjadi sumber keluhan dari pengguna jasa lain karena menghambat aktivitas logistik di kawasan tersebut.
“Sering kali ada kendaraan yang parkir di depan Gudang 104 sehingga menjadi komplain dari pengguna jasa lainnya. Mereka merasa terganggu karena aktivitas bongkar muat menjadi tidak lancar,” jelasnya.
Ia mencontohkan aktivitas di Gudang 105 yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat berbagai komoditas, termasuk gula. Keberadaan kendaraan yang parkir di area tersebut dinilai menghambat kelancaran operasional pelabuhan.
“Di Gudang 105 misalnya ada kegiatan bongkar muat gula dan komoditas lainnya. Pengguna jasa lain merasa terganggu dengan kondisi tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa Pelindo tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, dan kelancaran operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini penataan terhadap pedagang asongan di kawasan pelabuhan telah dilakukan secara lebih ketat guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Pelabuhan Makassar.
“Kami sudah melakukan penataan terhadap pedagang asongan dengan lebih rapi dan ketat. Tujuannya agar aktivitas di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu operasional pengguna jasa lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sumber internal PT Pelni Cabang Makassar mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan setelah diminta mengosongkan gudang yang masih berada dalam masa sewa milik Pelindo. Diketahui gudang tersebut milik PT Pelindo Regional 4 Makassar yang disewa anak usaha PT Pelni sekitar Rp80 juta tiap bulan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Makassar, DNID.co.id – PT Pelindo Regional 4 Makassar akhirnya memberikan penjelasan terkait keluhan yang sebelumnya disampaikan PT Pelni Cabang Makassar mengenai penghentian penggunaan Gudang 104 di kawasan Pelabuhan Makassar.
General Manager PT Pelindo Regional 4 Makassar, Iwan Sjarifuddin, mengatakan keputusan tidak memperpanjang sewa Gudang 104 bukan dilakukan secara sepihak tanpa alasan, melainkan berdasarkan berbagai pertimbangan operasional dan ketertiban di area pelabuhan.
Menurut Iwan, penyewa Gudang 104 bukanlah PT Pelni secara langsung, melainkan PT Bina Logistik Nusantara (BLN) yang merupakan anak perusahaan PT Pelni.
"Sebenarnya yang menyewa gudang itu adalah BLN, anak perusahaan Pelni. Sejak awal kami sudah menyampaikan agar setiap aktivitas keluar masuk barang dapat diatur dengan baik," ujar Iwan.
Ia menjelaskan, Pelindo berulang kali meminta agar akses di sekitar gudang tersebut tidak digunakan oleh pedagang asongan. Permintaan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan.
"Kami sudah beberapa kali meminta supaya pedagang asongan tidak melewati jalur tersebut. Bahkan kami menyarankan agar akses tertentu ditutup agar tidak digunakan oleh pedagang asongan. Namun permintaan itu tidak diindahkan," katanya.
Karena berbagai masukan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, Pelindo akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa Gudang 104 setelah masa sewanya berakhir.
"Begitu masa kontraknya selesai, kami putuskan tidak melanjutkan sewanya. Kami persilakan mencari lokasi di luar jika memang diperlukan. Kalau menyewa di luar mungkin biayanya lebih mahal, tetapi itu menjadi pilihan mereka," tegasnya.
Selain persoalan pedagang asongan, Pelindo juga menyoroti aktivitas operasional di sekitar Gudang 104 yang dinilai kerap mengganggu pengguna jasa lainnya di pelabuhan.
Menurut Iwan, kendaraan yang terparkir di depan gudang sering menjadi sumber keluhan dari pengguna jasa lain karena menghambat aktivitas logistik di kawasan tersebut.
"Sering kali ada kendaraan yang parkir di depan Gudang 104 sehingga menjadi komplain dari pengguna jasa lainnya. Mereka merasa terganggu karena aktivitas bongkar muat menjadi tidak lancar," jelasnya.
Ia mencontohkan aktivitas di Gudang 105 yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat berbagai komoditas, termasuk gula. Keberadaan kendaraan yang parkir di area tersebut dinilai menghambat kelancaran operasional pelabuhan.
"Di Gudang 105 misalnya ada kegiatan bongkar muat gula dan komoditas lainnya. Pengguna jasa lain merasa terganggu dengan kondisi tersebut," tambahnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa Pelindo tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, dan kelancaran operasional.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini penataan terhadap pedagang asongan di kawasan pelabuhan telah dilakukan secara lebih ketat guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Pelabuhan Makassar.
"Kami sudah melakukan penataan terhadap pedagang asongan dengan lebih rapi dan ketat. Tujuannya agar aktivitas di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak mengganggu operasional pengguna jasa lainnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sumber internal PT Pelni Cabang Makassar mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan setelah diminta mengosongkan gudang yang masih berada dalam masa sewa milik Pelindo. Diketahui gudang tersebut milik PT Pelindo Regional 4 Makassar yang disewa anak usaha PT Pelni sekitar Rp80 juta tiap bulan.