Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Meski pihak yang dilaporkan disebut telah berstatus Tersangka, Sadiq mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih bebas beraktivitas dan diduga kembali melakukan transaksi penjualan tanah yang diklaim bukan miliknya.
Sadiq mengaku heran karena perkara yang dilaporkannya telah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi hingga kini ia belum melihat kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya heran, mengapa orang yang sudah menjadi tersangka masih bebas beraktivitas dan diduga kembali menjual tanah yang bukan haknya? Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Sadiq.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 23 April 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka berinisial M. Farid telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 12 Juli 2022.
Sadiq mengatakan, saat melakukan konfirmasi kepada penyidik, dirinya memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, informasi mengenai status P21 dan pelimpahan perkara ke pengadilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak kejaksaan untuk memastikan tahapan hukum terakhir yang telah ditempuh.
Minta Kapolrestabes Makassar Berikan Penjelasan
Sadiq berharap Kapolrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk menjelaskan status penanganan tersangka dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Menurutnya, kepastian informasi sangat penting agar pelapor mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 2022.
Ia juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan penjualan tanah kembali, termasuk memastikan status kepemilikan dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum. Tolong perkara ini diperjelas dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin hak kami mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Mendorong Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara pertanahan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang harus langsung ditahan, karena penahanan memiliki persyaratan dan prosedur hukum tersendiri.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar
RABU, 21 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Meski pihak yang dilaporkan disebut telah berstatus tersangka, Sadiq mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih bebas beraktivitas dan diduga kembali melakukan transaksi penjualan tanah yang diklaim bukan miliknya.
Sadiq mengaku heran karena perkara yang dilaporkannya telah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi hingga kini ia belum melihat kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya heran, mengapa orang yang sudah menjadi tersangka masih bebas beraktivitas dan diduga kembali menjual tanah yang bukan haknya? Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Sadiq.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 23 April 2025, Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka berinisial M. Farid telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 12 Juli 2022.
Sadiq mengatakan, saat melakukan konfirmasi kepada penyidik, dirinya memperoleh penjelasan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, informasi mengenai status P21 dan pelimpahan perkara ke pengadilan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak kejaksaan untuk memastikan tahapan hukum terakhir yang telah ditempuh.
Minta Kapolrestabes Makassar Berikan Penjelasan
Sadiq berharap Kapolrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut, termasuk menjelaskan status penanganan tersangka dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Menurutnya, kepastian informasi sangat penting agar pelapor mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 2022.
Ia juga meminta aparat terkait menelusuri dugaan penjualan tanah kembali, termasuk memastikan status kepemilikan dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum. Tolong perkara ini diperjelas dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin hak kami mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Mendorong Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara pertanahan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang harus langsung ditahan, karena penahanan memiliki persyaratan dan prosedur hukum tersendiri.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.