Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha! Kos 3 Lantai di Kelapa Dua Diprotes Warga, PBG 2 Lantai Jadi 3 Lantai & Langgar GSB
Tangerang,Dnid.co.id-Pembangunan rumah kos tiga lantai di Perumahan Islamic, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, menuai amarah warga. Bukan tanpa alasan, bangunan yang berdiri di tengah kawasan hunian Islami itu diduga kuat menabrak semua aturan: alih fungsi izin, langgar Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan serobot lahan fasos-fasum.
Bangunan yang dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya berizin hunian 2 lantai, faktanya disulap menjadi kos-kosan 3 lantai untuk meraup keuntungan.
“Kita mengeluhkan pembangunan rumah yang alih fungsi, yang sebelumnya dari hunian secara PBG-nya hunian, tapi dipakai untuk rumah kos-kosan, jadi untuk tempat usaha,” tegas Adrian, warga yang rumahnya tepat bersebelahan dengan bangunan bermasalah itu.
Tak hanya alih fungsi, Pelanggaran GSB pun dipertontonkan secara terang-terangan. Bangunan nekat dimajukan hingga pagar depan, menutup akses dan mempersempit jalan lingkungan.
“GSB-nya itu maju sampai depan, sampai pagar. Di PBG rumah hunian menjadi rumah usaha, kemudian dari rumah 2 lantai PBG-nya, ternyata itu 3 lantai,” beber Adrian.
Kesabaran warga habis. Tak kurang dari 36 warga membubuhkan tanda tangan dalam surat protes resmi yang telah diketahui Ketua RT dan RW setempat. Surat itu sudah dilayangkan ke Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang sejak 28 September lalu.
“Kami sudah layangkan surat kepada Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Tangerang, supaya bisa ditindak dengan cepat. Tembusannya sudah ke mana-mana,” ujar Adrian.
Namun ironis, hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai tutup mata. Warga mengaku petugas sempat datang siang hari saat warga bekerja, setelah itu tak ada kabar.
“Dari Satpol PP belum ada jawaban. Kemarin terakhir sudah ada yang datang, cuma kebetulan dari kami dan pengurus tidak ada di tempat karena datangnya siang. Habis itu belum ada laporan,” keluhnya.
Dampak keberadaan kos itu kini jadi mimpi buruk bagi warga Perumahan Islamic. Mulai dari keluar-masuk orang asing tak dikenal, krisis parkir dan air, hingga dugaan pelanggaran moral.
“Yang kami khawatirkan banyak orang lain yang tidak kami kenal karena bergantian yang ngekos. Di depan juga ada fasum yang dipakai permanen dipakaikan kanopi untuk parkiran motor, padahal harusnya tempat pohon,” ungkap Adrian.
Yang paling meresahkan, kos tersebut menerapkan sistem campur antara penghuni laki-laki dan perempuan, yang dinilai mencoreng nama kawasan Islami.
“Warga mengeluhkan kos-kosan ini campur, cewek-cowok. Ini kan kawasannya kawasan Islami. Dari pemilik tidak ada izin. Secara tertulis tidak ada,” tegasnya.
Bahkan privasi keluarga Adrian terancam. Jendela di lantai tiga kos tersebut menghadap langsung ke pekarangan rumahnya.
“Ada jendela yang karena 3 lantai jadi tinggi, masuk jendelanya ke pekarangan saya, sehingga anak-anak yang lagi bermain kelihatan. Pernah beberapa kali waktu anak-anak main, di atas pada nonton,” pungkasnya dengan nada kesal.
Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Tangerang, khususnya Satpol PP, terus bungkam dan membiarkan bangunan yang diduga ilegal itu terus beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah kos dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Alih Fungsi Jadi Tempat Usaha! Kos 3 Lantai di Kelapa Dua Diprotes Warga, PBG 2 Lantai Jadi 3 Lantai & Langgar GSB
RABU, 21 OKTOBER 2026
Tangerang,Dnid.co.id-Pembangunan rumah kos tiga lantai di Perumahan Islamic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai amarah warga. Bukan tanpa alasan, bangunan yang berdiri di tengah kawasan hunian Islami itu diduga kuat menabrak semua aturan: alih fungsi izin, langgar Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan serobot lahan fasos-fasum.
Bangunan yang dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya berizin hunian 2 lantai, faktanya disulap menjadi kos-kosan 3 lantai untuk meraup keuntungan.
"Kita mengeluhkan pembangunan rumah yang alih fungsi, yang sebelumnya dari hunian secara PBG-nya hunian, tapi dipakai untuk rumah kos-kosan, jadi untuk tempat usaha," tegas Adrian, warga yang rumahnya tepat bersebelahan dengan bangunan bermasalah itu.
Tak hanya alih fungsi, pelanggaran GSB pun dipertontonkan secara terang-terangan. Bangunan nekat dimajukan hingga pagar depan, menutup akses dan mempersempit jalan lingkungan.
"GSB-nya itu maju sampai depan, sampai pagar. Di PBG rumah hunian menjadi rumah usaha, kemudian dari rumah 2 lantai PBG-nya, ternyata itu 3 lantai," beber Adrian.
36 Warga Tanda Tangan, Satpol PP Bungkam
Kesabaran warga habis. Tak kurang dari 36 warga membubuhkan tanda tangan dalam surat protes resmi yang telah diketahui Ketua RT dan RW setempat. Surat itu sudah dilayangkan ke Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang sejak 28 September lalu.
"Kami sudah layangkan surat kepada Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Tangerang, supaya bisa ditindak dengan cepat. Tembusannya sudah ke mana-mana," ujar Adrian.
Namun ironis, hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai tutup mata. Warga mengaku petugas sempat datang siang hari saat warga bekerja, setelah itu tak ada kabar.
"Dari Satpol PP belum ada jawaban. Kemarin terakhir sudah ada yang datang, cuma kebetulan dari kami dan pengurus tidak ada di tempat karena datangnya siang. Habis itu belum ada laporan," keluhnya.
Dampak keberadaan kos itu kini jadi mimpi buruk bagi warga Perumahan Islamic. Mulai dari keluar-masuk orang asing tak dikenal, krisis parkir dan air, hingga dugaan pelanggaran moral.
"Yang kami khawatirkan banyak orang lain yang tidak kami kenal karena bergantian yang ngekos. Di depan juga ada fasum yang dipakai permanen dipakaikan kanopi untuk parkiran motor, padahal harusnya tempat pohon," ungkap Adrian.
Yang paling meresahkan, kos tersebut menerapkan sistem campur antara penghuni laki-laki dan perempuan, yang dinilai mencoreng nama kawasan Islami.
"Warga mengeluhkan kos-kosan ini campur, cewek-cowok. Ini kan kawasannya kawasan Islami. Dari pemilik tidak ada izin. Secara tertulis tidak ada," tegasnya.
Bahkan privasi keluarga Adrian terancam. Jendela di lantai tiga kos tersebut menghadap langsung ke pekarangan rumahnya.
"Ada jendela yang karena 3 lantai jadi tinggi, masuk jendelanya ke pekarangan saya, sehingga anak-anak yang lagi bermain kelihatan. Pernah beberapa kali waktu anak-anak main, di atas pada nonton," pungkasnya dengan nada kesal.
Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Tangerang, khususnya Satpol PP, terus bungkam dan membiarkan bangunan yang diduga ilegal itu terus beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah kos dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.