Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
Makassar,DNID.co.id – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq ke kepolisian sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tiga tahun berlalu, Sadiq mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian perkara yang dilaporkannya ke Polrestabes Makassar.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditujukan kepada Sadiq tertanggal 23 April 2025, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 12 Juli 2022. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana dirujuk dalam Pasal 167 KUHP.
Meski demikian, Sadiq menilai proses penanganan perkara tersebut memerlukan perhatian serius. Ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan atas laporan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Makassar. Kami sudah menunggu cukup lama dan menginginkan kepastian hukum atas perkara yang kami laporkan,” ujar Sadiq.
Sadiq juga menuding pihak terlapor berinisial MF, yang dalam surat disebut sebagai tersangka M. Farid, masih bebas beraktivitas. Ia menduga pihak tersebut melakukan penjualan tanah yang menurutnya bukan hak milik yang bersangkutan.
Namun, dugaan mengenai kepemilikan tanah dan transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Perkara Dievaluasi
Sadiq berharap Kapolrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporannya, termasuk memastikan proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam penanganan sejumlah laporan pertanahan di unit terkait. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum secara transparan dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Saya menduga ada persoalan dalam penanganan laporan masyarakat terkait sengketa tanah. Karena itu, saya berharap pimpinan melakukan evaluasi dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional,” ungkapnya.
Sadiq turut menyampaikan dugaan adanya kedekatan oknum tertentu dengan pihak yang disebutnya sebagai mafia tanah. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak terkait.
Minta Kepolisian Berikan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan hak atas tanah dan dugaan penyerobotan lahan.
Sadiq berharap Polrestabes Makassar memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk status berkas setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
RABU, 21 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Sadiq ke kepolisian sejak 2022 kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tiga tahun berlalu, Sadiq mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian perkara yang dilaporkannya ke Polrestabes Makassar.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditujukan kepada Sadiq tertanggal 23 April 2025, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tertanggal 12 Juli 2022. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana dirujuk dalam Pasal 167 KUHP.
Meski demikian, Sadiq menilai proses penanganan perkara tersebut memerlukan perhatian serius. Ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan atas laporan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Makassar. Kami sudah menunggu cukup lama dan menginginkan kepastian hukum atas perkara yang kami laporkan,” ujar Sadiq.
Sadiq juga menuding pihak terlapor berinisial MF, yang dalam surat disebut sebagai tersangka M. Farid, masih bebas beraktivitas. Ia menduga pihak tersebut melakukan penjualan tanah yang menurutnya bukan hak milik yang bersangkutan.
Namun, dugaan mengenai kepemilikan tanah dan transaksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Perkara Dievaluasi
Sadiq berharap Kapolrestabes Makassar memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporannya, termasuk memastikan proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam penanganan sejumlah laporan pertanahan di unit terkait. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum secara transparan dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Saya menduga ada persoalan dalam penanganan laporan masyarakat terkait sengketa tanah. Karena itu, saya berharap pimpinan melakukan evaluasi dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional,” ungkapnya.
Sadiq turut menyampaikan dugaan adanya kedekatan oknum tertentu dengan pihak yang disebutnya sebagai mafia tanah. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak terkait.
Minta Kepolisian Berikan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan hak atas tanah dan dugaan penyerobotan lahan.
Sadiq berharap Polrestabes Makassar memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk status berkas setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.