Breaking News

Polres Tanjung Perak Bekerjasama Dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, kepala Bea Cukai, Wakapolres dan Kasatreskoba menunjukkan barang bukti

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, kepala Bea Cukai, Wakapolres dan Kasatreskoba menunjukkan barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang diselundupkan berupa Sabu senilai ± 7.239 gram didalam Compresor. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Arus Sudarminto.

Tersangka adalah Sirun Bin Mursid (29) warga Desa Paopale Ketapang Kabupaten Sampang Madura. Dengan Tempat Kejadian Perkara di dalam Gudang PT. Indra Jaya Swastika (IJS) yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat nomer 57A Surabaya. Kamis (07/01/21)

Ditanya soal modus operandinya, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskoba Tanjung Perak AKP Jumbo Qantas menjelaskan, petugas melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib.

Baca Juga
Polrestabes Surabaya Ungkap 44,7Kg Sabu dan 31 ribu Ekstasi, Serta Ada Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Narkoba Kata Kapolda Jatim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa 1 buah kardus dengan nomer koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, awalnya dari informasi tersebut kemudian petugas polisi satresnarkoba polres pel tg perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.

“Paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima atas nama MA,” tuturnya.

Masih dengan Ganis, hari Kamis tanggal 24 Desember 2020. Petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura.

“Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga
Sinergitas Pengamanan Pilkada, Polres Tanjung Perak dan Media

Ditempat yang sama Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Arus Sudarminto menuturkan, bahwa SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang, berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dan negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 kilo.

“Saat pengambil paket SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Poles pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan dan paketan dibuka dan barang yang dicurigai dikeluarkan dan benar berisi sabu dilakukan penimbangan total 7.239 gram,” tuturnya.

SR mengaku disuruh saudaranya HV (DPO), “jika berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut, akan mendapat imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp. 20 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 08 bungkus plastik narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor Merk D dan D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto ± 7.239 gram beserta plastik pembungkusnya.

Baca Juga
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Bandar Narkoba

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ki SJ)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru