BeritaQ.com, GRESIK – Seorang Laki-Laki tak dikenal mengendarai Honda Beat Nopol L 4686 K warna merah memasuki Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, warga pun menaruh curiga, Sabtu (20/02).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H., menerangkan, “Laki-laki itu diketahui bernama Budi Sugiantono (37) asal Dusun Krajan Desa Patemon, Tanggul, Jember. Ia tinggal di Kav. Selatan Dusun Sambibulu Desa Sambisari, Taman, Sidoarjo,” tutur Bima Sakti.
Disiang bolong laki-laki mencurigakan itu motornya terperosok ke dalam tambak. Lantas ia minta tolong warga setempat. Tidak layaknya orang minta tolong, Budi Sugiantono justru berkata yang tidak elok didengar, mengundang curiga warga, Rabu (24/02/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang tengah melakukan kring dititik rawan kejahatan, mendapat informasi warga merespon cepat. Laki-laki mencurigakan dan motor terperosok di tambak dibawanya untuk interogasi.
“Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar Budi Sugiantono malah ngelantur. Seketika insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin, S.H., melakukan tes urine laki-laki mencurigakan ini,” jelas Alumni Akpol 2013 tersebut.
“Alhasil positif mengkonsumsi Narkoba. Tak bisa lagi mengelak budak Narkoba itu mengakui barusan nyabu dirumahnya,” terang Bima.
Menyasar rumah Budi Sugiantono dengan disaksikan ketua lingkungan setempat. Polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto. Disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.
“Serta sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.
Kini Budi Sugiantono ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan kedalam penjara dijerat dengan Pasal 112 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi budak Narkoba diwilayah hukum Polsek Manyar,” pungkasnya. (NHC)