Breaking News

Radio Player

Loading...

Sopir Pecandu Sabu, Diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean

Jumat, 26 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka F diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean beserta barang bukti

Tersangka F diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean beserta barang bukti

BeritaQ.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik tak pandang bulu memerangi peredaran Narkoba. Kali Ini Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan menangkap Farkan (42) Warga Desa Jogodalu Benjeng, seorang budak sabu. Jumat (26/02/21)

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat. Tepatnya, di pertigaan Jalan Desa Jogodalu, Benjeng ada transaksi Narkoba. Mengetahui hal itu, anggota bergerak cepat. Alhasil, Selasa dini hari (23/02) menangkap Farkan beserta barang bukti barang haram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, S.H., menuturkan, “Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP merk Oppo warna putih,” jelasnya.

ads

“Dihadapan penyidik, pelaku ternyata masih menggenggam sabu di tangan kirinya. Ia menyebut membeli dari rekannya yang sampai saat ini masih buron,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut AKP Sugeng, dari pengakuan pelaku dirinya membeli sabu itu dari rekannya berinisial HN. Ketika hendak ditangkap yang bersangkutan kabur. Kini anggota masih mengejarnya.

“HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp. 300 ribu,” tuturnya.

Farkan mengaku dirinya membeli untuk dikonsumsi sendiri, menjaga stamina saat bekerja. “Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ucap pelaku menyesal.

Kini Farkan ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (NHC)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Berita Terbaru