Breaking News

Sopir Pecandu Sabu, Diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean

Jumat, 26 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka F diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean beserta barang bukti

Tersangka F diamankan Reskrim Polsek Duduk Sampean beserta barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik tak pandang bulu memerangi peredaran Narkoba. Kali Ini Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan menangkap Farkan (42) Warga Desa Jogodalu Benjeng, seorang budak sabu. Jumat (26/02/21)

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat. Tepatnya, di pertigaan Jalan Desa Jogodalu, Benjeng ada transaksi Narkoba. Mengetahui hal itu, anggota bergerak cepat. Alhasil, Selasa dini hari (23/02) menangkap Farkan beserta barang bukti barang haram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, S.H., menuturkan, “Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP merk Oppo warna putih,” jelasnya.

Baca Juga
Pemotor Bertubuh Gempal Hadang Mobil Sambil Acungkan Paving

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dihadapan penyidik, pelaku ternyata masih menggenggam sabu di tangan kirinya. Ia menyebut membeli dari rekannya yang sampai saat ini masih buron,” terangnya.

IMG 20210226 WA0012

Masih menurut AKP Sugeng, dari pengakuan pelaku dirinya membeli sabu itu dari rekannya berinisial HN. Ketika hendak ditangkap yang bersangkutan kabur. Kini anggota masih mengejarnya.

“HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp. 300 ribu,” tuturnya.

Farkan mengaku dirinya membeli untuk dikonsumsi sendiri, menjaga stamina saat bekerja. “Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ucap pelaku menyesal.

Baca Juga
Satlantas Polres Gresik Bagikan Sembako, Bantu Warga Terdampak Covid-19

Kini Farkan ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (NHC)

Berita Terkait

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB