15 Persen Setoran Parkir Mengalir ke Oknum Sekolah, Warga Siap Gelar Aksi Besar Senin!

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, kian mencuat. Selama sembilan tahun terakhir, parkiran yang dikelola warga setempat disebut-sebut memberikan setoran sebesar 15 persen dari hasil parkir setiap bulan kepada oknum pihak sekolah.

Informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan team 9 Online Tanggamus, praktik ini sudah berlangsung lama dan diduga mendapat restu dari oknum pimpinan sekolah sebelumnya hingga saat ini. Ironisnya, lahan parkir tersebut bukan berada di dalam kawasan sekolah, melainkan di luar pagar sekolah milik warga setempat.

Namun, meski berada di luar area sekolah, para guru disebut ikut mengatur dan melarang siswa untuk parkir di tempat lain, bahkan mengambil dokumentasi (foto dan video) terhadap siswa yang nekat parkir di luar lokasi parkiran yang telah “diatur” oleh pihak sekolah. Beberapa saksi menyebutkan, guru-guru kerap berjaga setiap pagi di area depan gerbang sekolah untuk mengarahkan siswa agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkiran yang telah dikontrak kerja sama dengan pihak sekolah.

Namun warga Pekon Banjarsari merasa geram. Mereka menilai, oknum pihak sekolah sudah terlalu jauh mencampuri urusan parkir yang notabene berada di lahan warga. Selain itu, banyak anak warga sekitar yang justru tidak diterima masuk di sekolah tersebut, menambah bara amarah warga terhadap oknum-oknum yang diduga menikmati hasil setoran parkir.

Puluhan warga berencana akan menyalurkan aspirasi dan melakukan aksi damai ke pihak sekolah pada Senin mendatang (10 November 2025), didampingi puluhan awak media dan organisasi masyarakat. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pungli yang telah berjalan hampir satu dekade ini.

Jika terbukti benar menerima setoran, oknum sekolah yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pungli yang sudah mengakar selama 9 tahun di SMA Negeri 1 Talangpadang. (Tim )

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA