Breaking News

Radio Player

Loading...

Minyak Goreng Mahal di Pasar Nanga Pinoh, Apa Gunanya HET Pemerintah Yang diatur di Permendag No 6 Tahun 2022

Sabtu, 12 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Melawi,BeritaQ.com
Walau Pemerintah sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak 1 Februari 2022 lalu, minyak goreng (Migor) curah dan kemasan yang dijual dipasaran Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mahal dan mulai langka.

Salah seorang warga, Vivin mengungkapkan harga minyak goreng curah di pasar Nanga Pinoh masih mencapai diatas Rp 20 ribu.
Saya beli Rp 20 ribu, sedangkan minyak goreng kemasan berbagai merk hingga Rp 23 ribu. Padahal, ada kebijakan pemerintah harganya sudah turun,” ujarnya, Jumat (11/2/2022) di pasar Nanga Pinoh.

Menurut Vivin, harga yang ditemukan itu merupakan minyak goreng stok lama. Dan, jika harganya diturunkan, pedagang akan rugi.

ads

Vivi menambahkan, kenaikan harga minyak goreng yang dijual dipasar Nanga Pinoh sudah berlangsung sepekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya lagi, akibat tingginya harga minyak goreng ini sangat memberatkan bagi masyarakat. “Sangat memberatkan, apa lagi dimasa Covid ini. Mau tidak mau tetap kita beli,” katanya

Sementara itu, pedagang yang tidak memiliki merk toko yang juga, pemilik toko sembako dan salah satu pedangang minyak goreng curah dan kemasan, mengaku, harga minyak goreng curah yang dijualnya seharga Rp 20 ribu perliter, sedangkan minyak goreng bermerk dijualnya hingga Rp 23 ribu perliter. Semisal, sania, dan sunco.

Harga itu katanya diakibatkan minyak goreng subsidi hilang dipasaran. ” Kita berharap ke pemerintah ada subsidi mengingat para pedagang pasar tidak mendapatkan subsidi pembelian minyak goreng,”bebernya

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp11.500. HET minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp13.500. HET minyak goreng kemasan premium adalah Rp14.000. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil mengingat lebih menguntungkan pasar modern seperti supermarket maupun minimarket.

“Minyak goreng curah saya jual Rp 20 ribu, saya belinya masih Rp19 ribu. Kalau minyak goreng premium saya jual Rp 23 ribu, kan saya belinya Rp 22 ribu. Banyak minyak goreng belum laku terjual karena pembeli memilih membeli minyak goreng premium dalam kemasan di minimarket yang mendapatkan subsidi,”ucapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Melawi, Daniel membantah harga minyak goreng tinggi dijual dipasaran dan soal langkanya dijual dipasaran.

” Semenjak Permendag nomor 6 tahun 2022, harga migor dipasaran sudah turun,” katanya.

Disinggung, masih ada pedagang menjual diatas het, Daniel mengaku tidak dapat berbuat banyak.

” Kita hanya sebatas monitoring. jika ada melakukan penimbunan itu ranahnya kepolisian, dan kita percayakan ke pihak hukum,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan kebijakan soal harga minyak goreng. Dimulai dengan harga Rp14 ribu per liter yang berlaku per 19 Januari di pasar tradisional dan pasar modern.

Tak lama, kebijakan baru dikeluarkan yakni penetapan HET minyak goreng. Melalui kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari ini, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Berita Terkait

Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner Untuk Pembawa Damai
Zulkarnain Hamson Temukan Model Etika Glokal dalam Riset Disertasinya
Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan
Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina BBKHIT terkait Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Kapolrestabes Makassar Hadiri Semarak HUT ke-418 Kota Makassar
Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana
Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:11 WITA

Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan

Senin, 10 November 2025 - 06:02 WITA

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner Untuk Pembawa Damai

Minggu, 9 November 2025 - 23:56 WITA

Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan

Minggu, 9 November 2025 - 09:02 WITA

Kejati Sulsel Edukasi Pegawai Karantina BBKHIT terkait Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Minggu, 9 November 2025 - 07:09 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Semarak HUT ke-418 Kota Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 23:55 WITA

Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana

Sabtu, 8 November 2025 - 20:43 WITA

Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser

Sabtu, 8 November 2025 - 18:54 WITA

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Dua Kerangka Manusia Dipastikan Orang Hilang Pada Saat Demo

Senin, 10 Nov 2025 - 05:09 WITA