Breaking News

Radio Player

Loading...

PN Kabanjahe Vonis Elisabeth Melinda Bersalah

Minggu, 27 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ket foto: kantor PN kabanjahe,kabupaten Karo, Sumatera Utara.(doc,net)

Ket foto: kantor PN kabanjahe,kabupaten Karo, Sumatera Utara.(doc,net)

 

Tanah Karo BeritaQ.com -Terdakwa kasus pengerusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah atas nama Elisabeth Melinda (51) warga Kabanjahe kini telah divonis majelis hakim PN Kabanjahe, Rabu kemarin (23/02.2022), 1 tahun penjara percobaan 2 tahun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengerusakan barang atas perkara no 266/Pid.B/2021/PN Kbj dikenakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Sulhanuddin SH, MH dan hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Immanuel Marganda SH MH.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding,” ungkap JPU Manatap Sinaga SH kepada wartawan melalui telephone selulernya, Jumat (25/02.20022).

ads

Dimana sebelum putusan didahului tuntutan jaksa pada tanggal 26 Januari 2022 silam dimana tuntutannya yaitu : 1.Menyatakan Terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dakwaan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elisabeth Melinda berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
Sementara dalam Amar Putusan Hakim tanggal 26 Pebruari 2022 di PN Kabanjahe yaitu ;

1.Menyatakan Terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dengan sengaja melawan Hukum melakukan perusakan barang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
2.Menjatuhkan pidana oleh karena Elisabeth Melinda dengan pidana penjara 1(satu) Tahun.
3.Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali kemudian hari ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun selesai.

Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi 9 November 2020 lalu. Sejumlah karyawan PT BUK diantaranya saksi Jin Ngi, Agus Salim Jafa dan Abdul Rahman Lubis sedang melakukan pengukuran ulang di areal HGU milik PT BUK di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun ,Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Saksi Jontri Berutu yang bekerja sebagai operator traktor melakukan pembajakan/pembersihan lahan menggunakan traktor bersama Tomo sebagai dudukan cangkul di bagian belakangnya yang masih masuk di dalam lokasi Sertifikat HGU Nomor 1 Tanggal 21 Mei 1997 tersebut yang sebelumnya telah ditanami tanaman Kopi dan Serai oleh PT BUK sekitar 2 hektar. Bahwa pembersihan lahan/pentraktoran tanaman Kopi dan Serai milik PT BUK yang dilakukan saksi Jontri Berutu atas suruhan dari saksi Jasa Ginting selaku pemilik traktor. Selanjutnya saksi Jasa Ginting menyuruh saksi Jontri Berutu melakukan pembersihan lahan/pentraktoran atas suruhan terdakwa Elisabeth Melinda dengan cara menghubungi saksi Jasa Ginting untuk menyuruh mentraktor/pembersihan lahan yang terletak di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo seluas dua Ha untuk ditanami tanaman Jagung dengan dasar telah menyewa lahan tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Elisabeth Melinda bersama-sama dengan saksi Jontri Berutu dan saksi Jasa Ginting mengakibatkan tanaman Kopi sekitar 2.000 batang dan Serai sekitar 300 (tiga ratus) batang/rumpun milik PT BUK mati dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga PT BUK mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Pemkot Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat
Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap
JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka
Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025
Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:18 WITA

Pemkot Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:06 WITA

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:52 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:29 WITA

JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WITA

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:16 WITA

Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:23 WITA

Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat

Berita Terbaru

Artikel

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir

Rabu, 31 Des 2025 - 13:51 WITA

Kriminal Hukum

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Des 2025 - 13:06 WITA

Kriminal Hukum

Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap

Rabu, 31 Des 2025 - 12:52 WITA