JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba

Bulukumba,dnid.co.id – Pengadilan Negeri Bulukumba kembali menggelar sidang lanjutan Kasus Pembunuhan seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan terdakwa Sukmawati, pada Senin (27/4/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Dalam persidangan, JPU Muh. Sahib, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sukmawati. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukmawati dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat unsur perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pasal yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Daeng Maudu mengaku bersyukur atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

“Kami bersyukur dengan tuntutan ini. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Simpan Gambar:

Senin, 27 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Abhu

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Wawancara, hasil sidang

Penanggung Jawab: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Distribusi Peredaran Rokok Bermasalah Diduga Dibiarkan Tanpa Penindakan Aparat Berwenang 
Kasus Pelecehan di Perguruan Tinggi Meningkat, Ini Langkah Tegas Pemprov Sulsel
Viral Video Pria Cepak di UMI, Kapolrestabes Makassar: “Bukan Anggota TNI”
Gerak Cepat, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim KLB Usai Insiden Keracunan MBG
BGN Tutup Dapur di Jeneponto Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG
Kepala Puskesmas Binamu Kota Jeneponto Diduga Potong Dana JKN Pegawai 25 Persen
Polisi Ungkap Penipuan Proyek Fiktif Dengan Kerugian Korban Hampir Satu Miliar Rupiah
15 Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG, PAM Sulsel Desak Investigasi Menyeluruh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:52 WITA

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba

Senin, 27 April 2026 - 07:33 WITA

Distribusi Peredaran Rokok Bermasalah Diduga Dibiarkan Tanpa Penindakan Aparat Berwenang 

Minggu, 26 April 2026 - 22:14 WITA

Kasus Pelecehan di Perguruan Tinggi Meningkat, Ini Langkah Tegas Pemprov Sulsel

Minggu, 26 April 2026 - 21:13 WITA

Viral Video Pria Cepak di UMI, Kapolrestabes Makassar: “Bukan Anggota TNI”

Minggu, 26 April 2026 - 15:27 WITA

Gerak Cepat, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim KLB Usai Insiden Keracunan MBG

Minggu, 26 April 2026 - 15:05 WITA

BGN Tutup Dapur di Jeneponto Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG

Minggu, 26 April 2026 - 12:02 WITA

Kepala Puskesmas Binamu Kota Jeneponto Diduga Potong Dana JKN Pegawai 25 Persen

Minggu, 26 April 2026 - 02:14 WITA

Polisi Ungkap Penipuan Proyek Fiktif Dengan Kerugian Korban Hampir Satu Miliar Rupiah

Berita Terbaru