Oknum Konsultan BBWS Pompengan Jeneberang dan Astekindo Dilaporkan ke Polda Sulsel

Data pribadinya tersebar, Ir. Indra Abdullah, ST., (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Rahmat Hidayat, SH., (kanan) resmi melaporkan oknum konsultan BBWS dan pihak Astekindo. (dok.arief)

Data pribadinya tersebar, Ir. Indra Abdullah, ST., (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Rahmat Hidayat, SH., (kanan) resmi melaporkan oknum konsultan BBWS dan pihak Astekindo. (dok.arief)

Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penyebaran data pribadi disertai pengancaman terhadap seorang warga Makassar, Ir. Indra Abdullah, ST., kini memasuki tahap serius.

Pada Jumat (24/4/2026), Indra resmi melaporkan tiga orang ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Tiga terlapor masing-masing berinisial AAN (34), seorang dosen sekaligus konsultan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, serta dua oknum dari Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (Astekindo) Sulawesi Selatan, yakni NV dan FTR.

“Untuk yang saya laporkan itu ada 3, saudara AAN, dan juga ada 2 orang dari pihak Astekindo yakni saudari NV dan Ibu FTR,” ujar Indra kepada DNID.co.id, Jumat (25/4/2026).

Andri Abdullah bersama penasehat hukumnya, Rahmat Hidayat, SH., saat melaporkan oknum konsultan BBWS dan pihak Astekindo. (dok.arief)

Pelaporan ini, kata Indra, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Saya dalam hal ini, jelas mengalami kerugian immateriil, yang berpotensi bisa menyebabkan kerugian lainnya baik materiil maupun immateriil di kemudian hari akibat dari penyebaran data pribadi saya,” tegas Indra.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari konflik pekerjaan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Pompengan Jeneberang. Indra yang bertugas sebagai pendamping masyarakat mengaku mendapat tekanan sebelum akhirnya data pribadinya disebarkan.

“Pengancamannya dalam bentuk verbal berupa chat personal; ‘Kalau saya tidak merespons chatnya, data pribadi saya akan disebar,’” ungkapnya.

Ancaman tersebut kemudian terealisasi. Data pribadi Indra berupa ijazah dan pas foto berwarna disebarkan ke dalam grup WhatsApp pekerjaan yang beranggotakan sekitar 32 orang dari berbagai daerah.

“Data pribadi saya tersebar di publik, berupa ijazah dan pas foto berwarna,” jelasnya.

Ia menilai penyebaran tersebut berbahaya karena memuat informasi sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di dalam ijazah itu ada data sensitif seperti NIK. Ketika NIK ini bisa diakses, banyak data lain yang bisa terbuka lagi seperti NPWP dan lainnya,” katanya.

Indra mengaku mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, termasuk tekanan psikologis dan kerusakan reputasi.

“Saya merasa dirugikan. Ini juga pembunuhan karakter,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan kebocoran data dari pihak asosiasi Astekindo, mengingat dokumen tersebut sebelumnya pernah diserahkan untuk keperluan sertifikasi.

“Saya kira aman karena itu kewajiban mereka melindungi data pekerja. Saya rasa ada kecolongan dari pihak asosiasi Astekindo,” katanya.

Oknum konsultan BBWS, inisial AAN dan pihak Astekindo terseret dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi. (dok.ist)

Sementara itu, AAN mengakui telah menyebarkan data tersebut, namun berdalih tindakan itu dilakukan karena kesal terhadap kinerja Indra.

“Iye betul saya yang sebar datanya itu dalam grup internal pekerjaan. Saya sebagai koordinator jengkel karena Indra tidak membalas chat saya,” ujarnya.

Ia juga menyebut data tersebut dikirim oleh NV, yang merupakan admin asosiasi Astekindo.

“Saya sudah hapus itu dan sudah meminta maaf ke Indra Pak,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Astekindo Sulsel membenarkan bahwa data yang telah beredar itu berasal dari tangkapan layar database internal. Namun, mereka menegaskan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar kebijakan organisasi.

“Data itu dalam bentuk screenshot database Astekindo,” ujar FTR.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah memberi arahan untuk menyebarkan data tersebut.

“Kami tidak pernah memberi arahan, tidak ada,” tegasnya.

Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, Indra tetap melanjutkan proses hukum. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara dilindungi. Data pribadi itu bukan untuk disebarkan sembarangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran data pribadi, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, UU ITE juga mengatur larangan distribusi konten ilegal dan akses data tanpa hak di ruang digital.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 25 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 1,327 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru