Makassar, DNID.co.id – Mencuatnya kembali dugaan kasus pelecehan seksual di sejumlah perguruan tinggi pada April 2026 menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya aman. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Sejumlah kasus yang beredar, termasuk dugaan pelecehan berbasis digital hingga orkes kampus yang dinilai merendahkan martabat perempuan, memicu keprihatinan luas. Fenomena ini menyoroti pentingnya sensitivitas gender di lingkungan akademik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Sulsel, Hj. Nursidah, menjelaskan kekerasan seksual tidak muncul secara tiba-tiba.
“Pelecehan maupun kekerasan seksual berakar dari kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele atau candaan, seperti gimik (perilaku) yang merendahkan gender tertentu, memandang orang lain sebagai objek seksual, hingga komentar tidak senonoh terhadap tubuh seseorang maupun praktik menyalahkan korban,” ujar Nursidah, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali, menolak, dan melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Keterlibatan semua pihak—mulai dari keluarga, institusi pendidikan, komunitas, hingga pemerintah—diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Komitmen Pemprov Sulsel, lanjut Nursidah, sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesetaraan gender.
“Bapak Gubernur menekankan setiap laporan atau indikasi kasus yang diterima, baik secara langsung maupun melalui media dan media sosial, harus segera ditelusuri dan ditangani cepat,” tambahnya.
Sebagai bentuk konkret, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor. Layanan pengaduan tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), yang menyediakan pendampingan dan penanganan komprehensif bagi korban.
Masyarakat dapat mengakses hotline 0821-8905-9050 atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Hertasning VI Nomor 1 Makassar. Kanal media sosial juga disiapkan untuk memperluas akses pengaduan.
Penguatan ruang aman, kemudahan pelaporan, serta layanan yang berpihak kepada korban menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam merespons meningkatnya perhatian publik terhadap kasus pelecehan di lingkungan pendidikan.
























