Tanah Karo BeritaQ.com – Abdiel Perangin-angin (47) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo demo tunggal ke kantor PN Kabanjahe, Kamis (28/4) untuk menuntut kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.
Aksi demo itu, ia mengusung poster yang bertuliskan Pak Presiden.Bantu saya, saya Buta Hukum. Saya Merasa ditipu oknum PN Kabanjahe.Mana Janjimu oknum Panitera.Panitera menetapkan biaya eksekusi lanjutan Rp 40 Juta. Saya telah memenuhi janji biaya tersebut.Sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Menurutnya, pada saat itu yang menjabat Ketua PN Kabanjahe Sulhanuddin SH MH telah mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 28 Juli 2021 atas perkara Nomor 66/Pdt.G/1999/PN Kbj dengan luas tanah 5000 meter di Desa Manuk Mulia.Dan telah ada Surat Penetapan Ketua PN Kabanjahe Nomor:2/Pdt.Eks/2021/71/Pdt.G/2019/PN.Kbj. Dan telah dilakukan berita acara konstatering tertanggal 15 Juni 2021 yang dihadiri panitera Temaziduhu Harefa SH. Kemudian Panitera Kabanjahe telah melakukan koordinasi dengan Polres Tanah untuk pelaksanaan eksekusi dengan meminta pengamanan 50 personel tertanggal 2 Agustus 2021.” Saya juga telah membayar biaya uang pelaksanaan eksekusi sebesar Rp 40 juta ,” katanya.
Namun hingga saat ini, katanya, belum dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Anehnya, katanya, ada surat dari Panitera PN Kabanjahe yang ditandatangani Temaziduhu Harefa SH agar pengambilan uang pelaksanaan eksekusi perkara nomor 66/Pdt.H/1999/On Kbj karena permohonan eksekusi yang diajukan non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.” Saya tidak tahu arti non-executable.Kalau dari dulu tidak bisa dieksekusi kenapa dikabulkan permohonan eksekusi. Mana tanggung jawabmu panitera Temaziduhu Harefa.Kenapa tidak dieksusi.Keluar kau Harefa,” teriak Abdiel di halaman Kantor PN Kabanjahe.
Atas aksinya, Humas PN Kabanjahe dan seorang hakim Sanjaya Sembiring SH MH menjelaskan bahwa panitera Temaziduhu Harefa ada urusan ke luar tidak berada di kantor.” Soal teknis nanti panitera bersangkutan yang menjawab,” ungkapnya
Atas penjelasan itu, Abdiel merasa tidak puas dan akan melakukan aksi demo susulan.
Sebelumnya Panitera PN Kabanjahe, Temaziduhu Harefa kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan permohonan eksekusi yang diajukan Abdiel Perangin-angin, non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.Artinya Non executable merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.
Disinggung kenapa permohonan eksekusi awalnya dikabulkan oleh PN Kabanjahe,
dilakukan berita acara konstatering, dan telah koordinasi dengan Polres Tanah untuk pelaksanaan eksekusi dan ternyata tidak dapat dilaksanakan, ia enggan komentar.