Breaking News

Radio Player

Loading...

Rubianto Sembiring SH,MH : Pelecehan Terhadap Marwah Forkopimda Karo Terjadi Lagi

Kamis, 12 Mei 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo BeritaQ.com – Dugaan pelecehan terhadap marwah Forkopimda Kabupaten Karo, kembali terjadi. Hal ini terlihat, setelah sekelompok warga yang diduga dipimpin , Simon Ginting dkk  menggarap lahan PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), Rabu (11/05/2022).
“Terus terang, kita tidak paham apa yang melatarbelakangi warga melakukan tindakan tersebut. Padahal kesepakatan antara PT BUK dengan masyarakat sudah ditandatangani di hadapan Forkopimda plus BPN”,ujar Kuasa Hukum PT BUK, Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH.
Lanjut Rubianto,sepekan ini sudah terjadi pelanggaran hukum diatas tanah milik PT BUK. Yang dilakukan Simon Ginting dkk yakni, Pertama pengrusakan pintu pagar PT BUK, di Desa Kacinambun (Sabtu, 07 Mei 2022). Hari ini penggarapan lahan PT BUK di Desa Kacinambun,Kecamatan Tigapanah.
Rubianto menambahkan, pengrusakan pintu pagar lahan PT BUK sudah dilaporkan ke Mapolres, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo.
“Sejauh ini, kami belum mengetahui seperti apa proses hukumnya. Tetapi, kami yakin Mapolres Tanah Karo komitmen terhadap Presisi Polri. Apalagi, perjanjian tersebut disaksikan oleh Kapolres Tanah Karo sendiri”,ujarnya.

Saat terjadi penggarapan, lanjutnya, kita berupa untuk mengingatkan agar menghargai kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Forkopimda. Namun, Simon Ginting bersikeras bahwa perbuatan warga tersebut tidak melanggar hukum.
“Terus terang, kami merasa dirugikan. Bahkan, kami menduga ada upaya pelecehan terhadap marwah Forkopimda”,kata Rubianto.

ads

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT BUK lainnya, Rita Wahyuni, SH juga mengungkapkan nada yang sama.
Namun, Rita Wahyuni juga mengaku merasa risih atas dugaan pelecehan marwah Forkopimda Kabupaten Karo ini.
“Saya tidak begitu paham, apakah Forkopimda merasa dilecehkan atau tidak atas tindakan sekelompok warga ini. Pastinya, sebagai pihak yang dirugikan, kita sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Karo”,ujarnya.
Persoalan apakah Mapolres Karo mau melakukan proses hukum sesuai janjinya, lanjut Rita, hal tersebut merupakan kewenangan pihak Kepolisian.
“Kita tidak mau mencampuri persoalan itu. Tapi, sebagai perusahaan yang berbadan hukum, kita juga patut mendapat jaminan kepastian hukum. Apalagi kita melakukan investasi, yang juga bertujuan mengangkat perekonomian masyarakat setempat”,papar Rita.
Rita kembali mengingatkan warga di Desa Suka Maju dan Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu.
“Masyarakat jangan sampai terlibat persoalan hukum, akibat provokasi dan hasutan oleh oknum-oknum tertentu. Secara hukum, PT BUK adalah pemilik lahan yang sah, di Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun. Hal tersebut telah dibuktikan dengan dokumen dokumen yang sah”,jelasnya.

Simpan Gambar:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA