Sulsel-Bertaq.com -Senin ( 28-06-2022 ) Toko Grosir makanan ringan King Snack yang terletak di Jalan Sarappo No.15, Kota Makassar,diduga menjual makanan ringan tanpa label tanggal kadaluarsa.
Padahal Toko King Snack, dikenal sebagai distributor aneka makanan ringan dan minuman yang cukup besar di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya.Ia mengungkap kalau toko King Snack menjual makanan ringan tanpa label kadaluarsa.“Banyak produk makanan dan minuman yang tidak memakai label kadaluarsa di toko King Snack tersebut.
Selain itu mereka juga mempunyai gudang penyimpanan.Sementara peraturan daerah (Perda) Walikota Makassar, sudah tidak ada lagi gudang dalam kota.Harus dipindahkan di kecamatan Biringkanaya dan di kawasan Tamalanrea. Dan anehnya lagi pak toko dan gudang ini tidak jauh dari kantor Kecamatan Wajo, hanya sekitar 20 meter jaraknya dari kantor Kecamatan Wajo / Senin,(27/06/2022).
Selain makanan yang tidak memiliki label kadaluarsa, sumber juga mengaku kalau pihak pengelola diduga memberikan upah kepada karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
” Banyak sekali pelanggaran yang mereka lakukan,Selain makanan yang tidak memakai label kadaluarsa, adanya gudang dalam kota, mereka juga diduga mengupah karyawannya dibawah UMK.” Ucap sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu salah satu pengelola toko King Snack, saat dikonfirmasi kumbanews terkait makanan yang mereka jual tidak memiliki label kadaluarsa, ia hanya menjawab” no comment, dan mengatakan kalau tidak ada yang perlu dipertanyakan disini. Dan saya berhak untuk tidak mengatakan apa pun dan saya juga sudah telepon wartawan.Kami tidak mau menjawab pertanyaan anda,”ucap pengelola kepada Jurnalist Senin, (27/06/2022).
Lanjut,Jurnalist juga menkonfirmasi kepada camat Wajo melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan makanan yang dijual di toko King Snack yang tidak memakai label kadaluarsa dan adanya gudang dalam kota.Tetapi, tidak ada jawaban atau tanggapan dari camat Wajo hingga berita ini tayang.