Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Makassar,DNID.co.id — Personel Polsek BiringkanayaPolrestabes Makassar bergerak cepat membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Pattene, Kelurahan Sudiang, pada Senin (29/12/2025).
Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi main hakim sendiri dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras tersebut.
Pembubaran dilakukan setelah Polsek Biringkanaya menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polrestabes Makassar. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Dian Mandala Putra segera membubarkan kelompok anak muda yang tengah mengonsumsi miras serta memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami mendatangi lokasi dan membubarkan kelompok anak muda yang sedang pesta miras. Kami juga mengimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Ipda Dian Mandala Putra kepada awak media.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pembinaan.
“Kendaraan yang tidak lengkap atau menggunakan knalpot brong kami amankan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diwajibkan mengganti atau memasang kembali komponen kendaraan sesuai standar,” tegasnya.
Ipda Dian Mandala Putra menambahkan, kendaraan yang belum memenuhi standar tidak akan dikeluarkan sebelum pemilik melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
SENIN, 29 DESEMBER 2025
Makassar,DNID.co.id — Personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar bergerak cepat membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Pattene, Kelurahan Sudiang, pada Senin (29/12/2025).
Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi main hakim sendiri dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras tersebut.
Pembubaran dilakukan setelah Polsek Biringkanaya menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polrestabes Makassar. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Dian Mandala Putra segera membubarkan kelompok anak muda yang tengah mengonsumsi miras serta memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami mendatangi lokasi dan membubarkan kelompok anak muda yang sedang pesta miras. Kami juga mengimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Ipda Dian Mandala Putra kepada awak media.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pembinaan.
“Kendaraan yang tidak lengkap atau menggunakan knalpot brong kami amankan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diwajibkan mengganti atau memasang kembali komponen kendaraan sesuai standar,” tegasnya.
Ipda Dian Mandala Putra menambahkan, kendaraan yang belum memenuhi standar tidak akan dikeluarkan sebelum pemilik melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.