Bantaeng, DNID.co.id – Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengecam keras dugaan aksi kekerasan dan intimidasi yang terjadi saat demonstrasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026).
Aksi demonstrasi yang mengangkat isu pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan di Desa Pa’bumbungang itu sebelumnya berlangsung tegang dan nyaris berujung bentrok setelah muncul kelompok massa tandingan di lokasi aksi.
Dalam keterangannya, Yusdanar menyoroti dugaan pemukulan terhadap mahasiswa serta pengrusakan alat pengeras suara atau megaphone milik massa aksi.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin dalam negara demokrasi.
“Kami mengecam aksi pemukulan dan pengrusakan megaphone terhadap adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi secara legal. Ini tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi,” ujar Andi Yusdanar Hakim.
Menurutnya, massa mahasiswa yang melakukan demonstrasi telah menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai mekanisme.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap peserta aksi.
“Meminta Kapolres Bantaeng untuk segera menangkap pelakunya,” tegasnya.
Yusdanar juga mempertanyakan legalitas kelompok massa tandingan yang hadir di lokasi aksi dan mengatasnamakan organisasi masyarakat GPPM.
Menurutnya, kelompok tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan aksi sebagaimana ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
“Sebab massa tandingan yang hadir tidak menyampaikan surat pemberitahuan aksi, sementara mereka turun ke jalan mengatasnamakan Ormas GPPM,” katanya.
Ia menilai kehadiran massa tandingan yang berujung ketegangan tersebut telah mencederai ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Kabupaten Bantaeng.
“Ini sebuah bentuk pembungkaman atas demokrasi,” lanjut Yusdanar.
Lebih jauh, ia menyebut tindakan yang dilakukan kelompok massa tandingan sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
“Yang dilakukan massa tandingan itu aksi premanisme,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi HPMB Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng berlangsung selama kurang lebih dua jam dan diwarnai aksi saling dorong antara massa mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga sempat berupaya merangsek masuk ke barisan demonstran sehingga memicu ketegangan. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian turun tangan melerai kedua kelompok massa agar bentrokan fisik tidak terjadi.
Usai aksi berakhir, massa HPMB Raya terlihat bergerak menuju kantor kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami peserta aksi.
Sementara itu, sebelumnya Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Bantaeng juga telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam maraknya aksi pembubaran demonstrasi mahasiswa oleh kelompok yang disebut sebagai preman.
Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, bahkan menilai kondisi tersebut sebagai tanda kemunduran demokrasi di Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kelompok massa tandingan terkait tudingan dugaan kekerasan dan pengrusakan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng, DNID.co.id - Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengecam keras dugaan aksi kekerasan dan intimidasi yang terjadi saat demonstrasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026).
Aksi demonstrasi yang mengangkat isu pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan di Desa Pa’bumbungang itu sebelumnya berlangsung tegang dan nyaris berujung bentrok setelah muncul kelompok massa tandingan di lokasi aksi.
Dalam keterangannya, Yusdanar menyoroti dugaan pemukulan terhadap mahasiswa serta pengrusakan alat pengeras suara atau megaphone milik massa aksi.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin dalam negara demokrasi.
"Kami mengecam aksi pemukulan dan pengrusakan megaphone terhadap adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi secara legal. Ini tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi," ujar Andi Yusdanar Hakim.
Menurutnya, massa mahasiswa yang melakukan demonstrasi telah menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai mekanisme.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap peserta aksi.
"Meminta Kapolres Bantaeng untuk segera menangkap pelakunya," tegasnya.
Yusdanar juga mempertanyakan legalitas kelompok massa tandingan yang hadir di lokasi aksi dan mengatasnamakan organisasi masyarakat GPPM.
Menurutnya, kelompok tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan aksi sebagaimana ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Sebab massa tandingan yang hadir tidak menyampaikan surat pemberitahuan aksi, sementara mereka turun ke jalan mengatasnamakan Ormas GPPM," katanya.
Ia menilai kehadiran massa tandingan yang berujung ketegangan tersebut telah mencederai ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Kabupaten Bantaeng.
"Ini sebuah bentuk pembungkaman atas demokrasi," lanjut Yusdanar.
Lebih jauh, ia menyebut tindakan yang dilakukan kelompok massa tandingan sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
"Yang dilakukan massa tandingan itu aksi premanisme," tegasnya.
Sebelumnya, aksi HPMB Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng berlangsung selama kurang lebih dua jam dan diwarnai aksi saling dorong antara massa mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga sempat berupaya merangsek masuk ke barisan demonstran sehingga memicu ketegangan. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian turun tangan melerai kedua kelompok massa agar bentrokan fisik tidak terjadi.
Usai aksi berakhir, massa HPMB Raya terlihat bergerak menuju kantor kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami peserta aksi.
Sementara itu, sebelumnya Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Bantaeng juga telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam maraknya aksi pembubaran demonstrasi mahasiswa oleh kelompok yang disebut sebagai preman.
Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, bahkan menilai kondisi tersebut sebagai tanda kemunduran demokrasi di Kabupaten Bantaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kelompok massa tandingan terkait tudingan dugaan kekerasan dan pengrusakan tersebut.