Makassar, BeritaQ.com – Lagi, Potret penegakkan hukum tercoreng oleh ulah salah satu oknum Jaksa Penuntut Umum di Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jurnalis BeritaQ.com, Salah satu oknum Jaksa di Makassar berinisial H diduga “memeras” Tersangka kasus tindak pidana Narkotika dengan alasan agar diringankan hukumannya.
S yang merupakan suami dari terpidana dirugikan atas ulah oknum Jaksa itu, mengatakan bahwa dirinya dijanjikan untuk diringankan vonis hukumannya. Akan tetapi diharuskan membayar uang tunai yang jumlahnya tidak sedikit.
E (inisial) adik dari terpidana atau ipar dari S mengaku diminta oleh Jaksa untuk menyerahkan sejumlah uang agar proses tuntutannya diringankan.
“Iya Pak saya pertamanya disuruh membayar Rp. 20 juta agar hukumannya kakak ku diringankan katanya, ” ungkap E saat diwawancarai, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Ia juga mengatakan bahwa oknum Jaksa H tersebut kemudian meminta bayaran lebih yang tadinya Rp. 20 juta menjadi Rp. 25 juta.
“Dia minta pas bicara lagi katanya Rp. 25 juta, ” paparnya.
S melalui adik iparnya mengaku kecewa atas tindakan oknum tersebut. Lantaran istrinya bukan menerima keringanan hukuman, akan tetapi justru makin berat.
“Awalnya saya kira ringan. Ternyata yang tadinya 3 tahun malah jadi 5 tahun, ” tutupnya.
Sementara itu, oknum Jaksa berinisial H saat hendak dimintai keterangan tidak memberikan respon saat dihubungi via WhatsApp.
Jurnalis kemudian melakukan kunjungan ke kantor kejaksaan negeri makassar yang beralamat Jl. Amanagappa No. 15 Baru, kec. Ujung Pandang Kota Makassar untuk menemui yang bersangkutan. Akan tetapi berdasarkan keterangan dari staff PTSP, yang bersangkutan sedang mengikuti sidang di pengadilan negeri makassar pada (4/7/2022).
Jurnalis kemudian menunggu cukup lama dan mencari sampai di ruangan-ruangan sidang dan tidak mendapati pihak yang bersangkutan. Akhirnya Oknum Jaksa H mengubungi via whatsapp dan meminta untuk ditunggu. Selang beberapa saat kemudian saat ditanyakan kesiapan untuk ditemui, nomor whatsapp jurnalis diblokir oleh oknum Jaksa tersebut.