Mamuju, DNID Sulbar – Berdasarkan Laporan polisi: LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR dengan gerak cepat gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Iwan, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 telah mengamankan seorang terlapor yang duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Diketahui, Identitas terlapor atas nama SA (30) pekerjaan sopir alamat kecamatan Simboro Mamuju diamankan atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan FK disalah satu wisma di kota Mamuju.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan benar telah di amankan seorang lelaki SA atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakan. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim terhadap lelaki SA mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK disalah satu wisma.
Kronologis kejadian Awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah wisma, SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut. Setelah korban berada di dalam kamar ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan sehingga korban menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan. Papar Kapolresta Mamuju
Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma, Tambah Iskandar
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya