Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan, SA Diamankan Polresta Mamuju

Minggu, 9 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID Sulbar – Berdasarkan Laporan polisi: LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR dengan gerak cepat gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ka SPK Aipda Iwan, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 telah mengamankan seorang terlapor yang duga telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan.

Diketahui, Identitas terlapor atas nama SA (30) pekerjaan sopir alamat kecamatan Simboro Mamuju diamankan atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan FK disalah satu wisma di kota Mamuju.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan benar telah di amankan seorang lelaki SA atas dugaan tindak pidana pemerkosaan.

ads

Lebih lanjut dikatakan. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim terhadap lelaki SA mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK disalah satu wisma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian Awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah wisma, SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut. Setelah korban berada di dalam kamar ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan sehingga korban menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan. Papar Kapolresta Mamuju

Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma, Tambah Iskandar

“Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,” tandas Kapolresta Mamuju.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA