Mamuju, DNID Sulbar – Sat Reskrim Polresta Mamuju, Unit I Tipidum telah menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru – beru Kalukku wilayah Hukum Polresta Mamuju di ruang Restorative Justice . Jumat (21/10/2022).
Berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR Tanggal 01 Oktober 2022 terkait Perempuan Mardia keberatan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki Muh. Ridwan sehingga penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan benar pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dikatakan, namun setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba – tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara Restorative Justice / secara kekeluargaan.
“Ketika penyidik lakukan Restoratif Justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam,” papar Rigan.
Ditambahkan pula bahwa korban meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan karena mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya