Jeneponto, dnid.co.id – Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda JENEPONTO (AMPJ) terhadap tiga proyek di bawah naungan Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Jeneponto kini resmi membuka tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, IPTU Nurhadi, SH., MH., membenarkan langkah itu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).
“Beberapa waktu lalu kami sudah turun langsung ke lokasi proyek yang dilaporkan. Selain itu, kami juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Dinas Pertanian,” ungkap Nurhadi.
Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kami masih tahap penyelidikan. Nanti, jika ada perkembangan signifikan, pasti kami sampaikan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, AMPJ secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada tiga proyek Dinas Pertanian Jeneponto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan long storage, jalan tani, dan embung yang pelaksanaannya dilakukan melalui kelompok tani.
Ketua AMPJ, Rahmat Hidayat, SH., menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan.
“Bangunan long storage terbengkalai, sebagian material berserakan dan tertutup semak. Jalan tani yang dibangun tanpa pondasi kini sudah rusak dan kembali rata dengan tanah. Sementara embung retak di sisi kiri dan kanan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, proyek-proyek tersebut seharusnya mendukung produktivitas pertanian warga. Namun yang terjadi justru sebaliknya, bangunan mangkrak dan tak memberi manfaat.
“Anggaran satu miliar rupiah sudah dicairkan 100 persen, tapi hasilnya nol besar. Ini jelas menunjukkan adanya dugaan kuat penyimpangan dan praktik korupsi,” tegasnya.
AMPJ juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak pelaksana lapangan.
“Semua harus diperiksa agar publik tahu ke mana sebenarnya uang negara itu mengalir,” tambah Rahmat.
Ia menilai, praktik seperti ini mencederai prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi indikasi nyata adanya pelanggaran hukum. Kami harap Polres Jeneponto serius mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkasnya.
Editor : Dito




























