Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu Dari Bandara

Daily News Indonesia, Jaarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air. Barang haram tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kuala Namu Medan menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes. Pol. Jayadi menyebut, tujuh orang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial MRP, R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara, tersapat daftar pencarian orang yang masih dalam pengejaran dengan inisial PP, Y, dan E.

“Jadi modusnya ini dengan membawa ekstasi dan sabu oleh karyawan maskapai ke dalam Bandara Kuala Namu menggunakan mobil Lavatory untuk diberikan kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di dalam bandara,” jelas Wakil Direktur dalam konferensi pers, Kamis (18/4/24).

Disebutkan Wakil Direktur, dari pengungkapan disita barang bukti berupa 5 kg sabu, 1.841 ekstasi, telepon genggam, baju seragam maskapai, dan enam tas.

“Jadi MRP ini membawa tas kosong yang kemudian ditukar saat berada di dalam bandara dengan tas berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Jumat, 19 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA