Bantaeng, dnid.co.id – Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol tanpa izin edar di Jalan Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Senin (6/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berinisial SU (44) yang diduga kuat mengedarkan obat daftar G secara ilegal.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Hendra Firdaus, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir Tramadol yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik SU. Tim Sarkodes yang dipimpin IPDA Yulianto Saiful, S.H., kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku dan kembali menemukan 38 butir Tramadol tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi awal, SU mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Bantaeng,” jelas AKP Hendra.
Selain menyita total 41 butir Tramadol, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.300.000 serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, termasuk peredaran obat-obatan terlarang, agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi semua,” pungkasnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























