Breaking News

Radio Player

Loading...

Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan, Dua ODGJ Di Parigi Dibebaskan Dari Pasung

Sabtu, 17 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Parigi,DNID.co.id-Terpasung selama beberapa tahun, dua orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti dan Jonokalora akhirnya dibebaskan dari pemasungan.

Pembebasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Parigi dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu bekerjasama dengan dengan Dinas Sosial Kab. Parimo, Dinas Kesehatan Kab. Parimo, Dukcapil, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Tinombo Selatan dan Parigi Barat serta Pemerintah Desa Sigenti dan Desa Jonokalora pada hari Kamis (15/12/2022).

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan turut menyaksikan langsung pembebasan pasung melalui media zoom memberikan perhatian khusus kepada ODGJ untuk medapatkan kebebasan yang sama.

ads

ā€œMereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutinā€, pesan Risma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risma juga meminta keluarga agar tidak kuatir dengan masalah biaya pengobatan. ā€œKalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD nyaā€, ungkap Risma.

Usai dibebaskan ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis. “Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu”,, kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, yang bersangkutan terlebih dahulu akan di berikan latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat. “Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan ATENSI di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan bahwa masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ. ā€œKalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya kedepan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuhā€ jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nursyamsu menyatakan bahwa pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe di Palu sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022.

Berita Terkait

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah PutihĀ 
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama
Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan
Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya
Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari RumahĀ 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:02 WITA

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah PutihĀ 

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Selasa, 4 November 2025 - 19:57 WITA

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 4 November 2025 - 13:41 WITA

Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama

Sabtu, 1 November 2025 - 23:41 WITA

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 November 2025 - 14:27 WITA

Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42 WITA

Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:47 WITA

Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari RumahĀ 

Berita Terbaru