Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan, Dua ODGJ Di Parigi Dibebaskan Dari Pasung

Parigi,DNID.co.id-Terpasung selama beberapa tahun, dua orang yang mengalami gangguan kejiwaan di Desa Sigenti dan Jonokalora akhirnya dibebaskan dari pemasungan.

Pembebasan pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Parigi dilaksanakan oleh Sentra Nipotowe di Palu bekerjasama dengan dengan Dinas Sosial Kab. Parimo, Dinas Kesehatan Kab. Parimo, Dukcapil, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Tinombo Selatan dan Parigi Barat serta Pemerintah Desa Sigenti dan Desa Jonokalora pada hari Kamis (15/12/2022).

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini berkesempatan turut menyaksikan langsung pembebasan pasung melalui media zoom memberikan perhatian khusus kepada ODGJ untuk medapatkan kebebasan yang sama.

“Mereka jangan dikucilkan, mereka bisa pulih. Ibaratnya sama dengan orang yang memiliki penyakit lainnya, harus minum obat secara rutin”, pesan Risma.

Risma juga meminta keluarga agar tidak kuatir dengan masalah biaya pengobatan. “Kalau belum memiliki BPJS, kita bisa bantu uruskan BPJS PBI atau BPJS ABPD nya”, ungkap Risma.

Usai dibebaskan ODGJ tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu untuk mendapatkan pengobatan medis. “Pekerjaan kita belum selesai sampai dengan pelaksanaan bebas pasung. Setelah ODGJ bebas pasung, kita bawa ke RSJ Madani Palu”,, kata Plh. Kepala Sentra Nipotowe Hanafi.

Jika ODGJ dinyatakan pulih oleh pihak rumah sakit, yang bersangkutan terlebih dahulu akan di berikan latihan ketrampilan sebagai bekal untuk kembali ke kehidupan sosial baik dikeluargaa maupun di masyarakat. “Setelah ODGJ mendapatkan layanan kesehatan dan keadaannya sudah dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan pelayanan rehabilitasi sosial melalui layanan ATENSI di Sentra Nipotowe di Palu”, lanjut Hanafi.

Layanan Atensi merupakan program rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar yang dilakukan melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Hanafi menyatakan bahwa masih terdapat perspektif masyarakat yang kurang tepat dalam memperlakukan ODGJ. “Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya kedepan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nursyamsu menyatakan bahwa pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe di Palu sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 17 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA