Inilah Tanggapan Kasatpol PP Pemkot Depok Soal Pengamen Jalanan Dibawah Umur

 

Depok,DNID Banten.co.id-Terkait soal di Kota Depok masih ada Anak-anak di bawah umur berkeliaran menjadi pengamen badut yang meminta-minta dengan modus kostum berlaga seperti Badut. Pemandangan tersebut terlihat sekitaran wilayah Cilodong, Depok, Jum’at (06/01/23).

Menanggapi hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Pejabat Kepala Satpol PP Pemkot Depok Lienda Ratnanurdianny,, Sabtu (07/01/23) menjelaskan, “semua permasalahan yg ada menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun warga masyarakat dengan berbagai unsur”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dirinya menambahkan, “Jika berbicara tusi, kami ranahnya adalah penertiban, yg mana merupakan penegakan perda, dan TL penertiban adalah penerapan sanksi. Jika merujuk pada literatur terkait pengertian penjangkau adalah suatu proses untuk berupaya berinteraksi dengan individu maupun kelompok masyarakat yang didampingi, dalam rangka mewujudkan suatu tujuan tertentu”, ujarnya.

Lanjut Lienda, “namun dalam pelaksanaan tugas kami tetap berkolaborasi dengan Dinsos agar pelanggar ketertiban umum seperti anank jalana dan gepeng tidak harus semata mata diberikan sanksi. Karena belum tentu menyelesaikan masalah yang sebenarnya, klo untuk efek jera, ya… betul berpengaruh secara signifikan”, ujarnya.

Masih Lienda, “Jadi jika berbicara penjangkauan, bukan tusi Satpol PP, namun dalam faktanya penertiban tetap kami lakukan dengan pola pendekatan persuasif, dan kolaborasi dengan Dinsos, supaya lebih humanis kepada para pelanggar K3”, ujarnya.

Harapan Lienda, “mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan atau edukasi dan memberikan kesadaran berbagai pihak” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Dinsos Pemkot Depok Drg Asloeah Madjri mengatakan, “mohon hubungi Kasatpol PP untuk dilakukan penjangkauan karena Tupoksi mereka, Dinsos melakukan assesmen kenapa ada pengamen jalanan dll, terkait tersebut dibutuhkan KOLABORASI OPD dengan sesuai tupoksi masing-masing, misal Disdik, Disnaker, Dinsos, Disporyata, DP3AP2DKB dll tks”, ujarnya.

Perlu diketahui, tertuang Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar DIPELIHARA oleh Negara”. Artinya Pemerintah harus melakukan tugasnya untuk sekadar memelihara (bukan menghidupi atau mengasuh) anak terlantar dengan menyediakan lahan/habitat bagi anak-anak itu untuk menjalani kerasnya hidup.

Simpan Gambar:

Sabtu, 7 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi
Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya
Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang
DPRD Kabupaten Bantaeng Tetapkan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WITA

Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD

Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WITA

Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 13:05 WITA

Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi

Kamis, 23 April 2026 - 12:18 WITA

Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya

Rabu, 22 April 2026 - 14:59 WITA

DPRD Kabupaten Bantaeng Tetapkan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WITA

Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Hendra Aswara Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Padang Pariaman, Bupati Tekankan Inovasi dan Disiplin OPD

Berita Terbaru