Melawi DNID Kalbar-Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Hj. Heri Iskandar, mendesak Pemkab Melawi untuk segera menertibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma.
Menurutnya, Pemkab Melawi belum bisa menyelesaikan persoalan kebun plasma yang sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan,”kata H. Heri Iskandar kepada DNID Media, Sabtu (11/02)
“Pemkab tidak bisa menertibkan perusahaan nakal. Kita sama-sama tahu banyak masyarakat di wilayah kerja perusahaan belum mendapatkan pola kemitraan. Saat ini mereka hanya bisa jadi penonton lantaran belum mendapat kepastian kapan menerima pembagian plasma,” tukasnya.
Dia mengingatkan bahwa perusahaan bisa beroperasi karena masyarakat sudah merelakan tanah ulayatnya.
“Tapi setelah perusahaan menguasai tanah, semua janji-janji hanya sebatas janji. Kita bisa katakan perusahaan telah menipu masyarakat yang saban tahun menunggu ketidakpastian. Sawitnya sudah panen, tapi perusahaan belum menyerahkan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya.
“Untuk itu, Ia dengan tegas meminta semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi agar mewujudkan kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma tanpa terkecuali,”tambahnya.
Perlu diketahui, tandas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Melawi ini, sesuai UU No. 39/2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib menjalankan program plasma 20 persen dari seluruh luas HGU yang ada. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan Izin perusahaan..
Sementara kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M.Syaiful Khair,S.Sos,M.Si juga mengharapkan, agar seluruh perusahaan perkebunan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah, wajib mentaati kewajiban perusahaan, baik kepada Pemerintah maupun untuk masyarakat.mohon pihak Perusahaan memperhatikan kembali syarat- syarat yang diwajibkan kepada Perusahaan sebagai mana yang telah digariskan dalam perjanjian perijinan,”katanya
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya