Breaking News

Heri Iskandar Desak Pemkab Melawi Untuk Segera Menertibkan Perusahaan Perkebunan Sawit Yang Belum Membangun Kebun Plasma

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

Bikin Website Murah

Melawi DNID Kalbar-Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Hj. Heri Iskandar, mendesak Pemkab Melawi untuk segera menertibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma.

Menurutnya, Pemkab Melawi belum bisa menyelesaikan persoalan kebun plasma yang sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan,”kata H. Heri Iskandar kepada DNID Media, Sabtu (11/02)

“Pemkab tidak bisa menertibkan perusahaan nakal. Kita sama-sama tahu banyak masyarakat di wilayah kerja perusahaan belum mendapatkan pola kemitraan. Saat ini mereka hanya bisa jadi penonton lantaran belum mendapat kepastian kapan menerima pembagian plasma,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengingatkan bahwa perusahaan bisa beroperasi karena masyarakat sudah merelakan tanah ulayatnya.

“Tapi setelah perusahaan menguasai tanah, semua janji-janji hanya sebatas janji. Kita bisa katakan perusahaan telah menipu masyarakat yang saban tahun menunggu ketidakpastian. Sawitnya sudah panen, tapi perusahaan belum menyerahkan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya.

“Untuk itu, Ia dengan tegas meminta semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi agar mewujudkan kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma tanpa terkecuali,”tambahnya.

Perlu diketahui, tandas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Melawi ini, sesuai UU No. 39/2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib menjalankan program plasma 20 persen dari seluruh luas HGU yang ada. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan Izin perusahaan..

Sementara kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M.Syaiful Khair,S.Sos,M.Si juga mengharapkan, agar seluruh perusahaan perkebunan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah, wajib mentaati kewajiban perusahaan, baik kepada Pemerintah maupun untuk masyarakat.mohon pihak Perusahaan memperhatikan kembali syarat- syarat yang diwajibkan kepada Perusahaan sebagai mana yang telah digariskan dalam perjanjian perijinan,”katanya

Berita Terkait

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar
Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat
Guru Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Pendidikan dan Tantangan Kalimantan Barat
ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur
ASR-Hugua Komitmen Jalankan Kebijakan Pemberdayaan yang Lebih Baik untuk Kemajuan Sultra
Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel
Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:55 WIB

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar

Minggu, 24 November 2024 - 17:36 WIB

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 November 2024 - 13:29 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat: Refleksi Pendidikan dan Tantangan Kalimantan Barat

Minggu, 24 November 2024 - 11:10 WIB

ASR-Hugua Keluarkan 3 Jurus Jitu Tuk Kelola SDA Pada Debat Ketiga Calon Gubernur

Minggu, 24 November 2024 - 10:51 WIB

Masa Tenang Pilkada Dimulai, Erzaldi Ingatkan Pentingnya Hak Pilih Warga Babel

Minggu, 24 November 2024 - 10:47 WIB

Debat Akhir Hugua Mampu Jawab Pertanyaan Dari Paslon Secara Baik Dan Benar

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Sabtu, 23 November 2024 - 23:21 WIB

Hari Terakhir Masa Kampanye, Danny Pomanto Kunjungi Titik ke-977 di Barombong, Gowa.

Berita Terbaru

Sosial Politik

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:36 WIB