Breaking News

Radio Player

Loading...

Heri Iskandar Desak Pemkab Melawi Untuk Segera Menertibkan Perusahaan Perkebunan Sawit Yang Belum Membangun Kebun Plasma

Sabtu, 11 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

Melawi DNID Kalbar-Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Hj. Heri Iskandar, mendesak Pemkab Melawi untuk segera menertibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma.

Menurutnya, Pemkab Melawi belum bisa menyelesaikan persoalan kebun plasma yang sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan,”kata H. Heri Iskandar kepada DNID Media, Sabtu (11/02)

“Pemkab tidak bisa menertibkan perusahaan nakal. Kita sama-sama tahu banyak masyarakat di wilayah kerja perusahaan belum mendapatkan pola kemitraan. Saat ini mereka hanya bisa jadi penonton lantaran belum mendapat kepastian kapan menerima pembagian plasma,” tukasnya.

ads

Dia mengingatkan bahwa perusahaan bisa beroperasi karena masyarakat sudah merelakan tanah ulayatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi setelah perusahaan menguasai tanah, semua janji-janji hanya sebatas janji. Kita bisa katakan perusahaan telah menipu masyarakat yang saban tahun menunggu ketidakpastian. Sawitnya sudah panen, tapi perusahaan belum menyerahkan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya.

“Untuk itu, Ia dengan tegas meminta semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi agar mewujudkan kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma tanpa terkecuali,”tambahnya.

Perlu diketahui, tandas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Melawi ini, sesuai UU No. 39/2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib menjalankan program plasma 20 persen dari seluruh luas HGU yang ada. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan Izin perusahaan..

Sementara kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M.Syaiful Khair,S.Sos,M.Si juga mengharapkan, agar seluruh perusahaan perkebunan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah, wajib mentaati kewajiban perusahaan, baik kepada Pemerintah maupun untuk masyarakat.mohon pihak Perusahaan memperhatikan kembali syarat- syarat yang diwajibkan kepada Perusahaan sebagai mana yang telah digariskan dalam perjanjian perijinan,”katanya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, dinas akan mengundang pimpinan perusahaan perkebunan,dalam rangka sosialisasi OPD teknis yang menangani perkebunan dan sekaligus rapat koordinasi teknis,”pungkasnya

Berita Terkait

Kakon Datar Lebuay Menyayangkan Pemberitaan yang Tidak Berimbang dan Cenderung Menyudutkan
Wartawan Tanggamus Akan Laporkan Akun Penghina Profesi Jurnalis ke APH
Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 
Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia
PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang
Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032
15 Persen Setoran Parkir Mengalir ke Oknum Sekolah, Warga Siap Gelar Aksi Besar Senin!
Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 14:22 WITA

Kakon Datar Lebuay Menyayangkan Pemberitaan yang Tidak Berimbang dan Cenderung Menyudutkan

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WITA

Wartawan Tanggamus Akan Laporkan Akun Penghina Profesi Jurnalis ke APH

Jumat, 7 November 2025 - 21:02 WITA

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 

Jumat, 7 November 2025 - 14:25 WITA

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 14:03 WITA

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 November 2025 - 13:49 WITA

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 November 2025 - 13:46 WITA

15 Persen Setoran Parkir Mengalir ke Oknum Sekolah, Warga Siap Gelar Aksi Besar Senin!

Jumat, 7 November 2025 - 13:38 WITA

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru