Breaking News

Radio Player

Loading...

Heri Iskandar Desak Pemkab Melawi Untuk Segera Menertibkan Perusahaan Perkebunan Sawit Yang Belum Membangun Kebun Plasma

Sabtu, 11 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

H. Heri Iskandar anggota DPRD Melawi

Melawi DNID Kalbar-Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Hj. Heri Iskandar, mendesak Pemkab Melawi untuk segera menertibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma.

Menurutnya, Pemkab Melawi belum bisa menyelesaikan persoalan kebun plasma yang sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan,”kata H. Heri Iskandar kepada DNID Media, Sabtu (11/02)

“Pemkab tidak bisa menertibkan perusahaan nakal. Kita sama-sama tahu banyak masyarakat di wilayah kerja perusahaan belum mendapatkan pola kemitraan. Saat ini mereka hanya bisa jadi penonton lantaran belum mendapat kepastian kapan menerima pembagian plasma,” tukasnya.

ads

Dia mengingatkan bahwa perusahaan bisa beroperasi karena masyarakat sudah merelakan tanah ulayatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi setelah perusahaan menguasai tanah, semua janji-janji hanya sebatas janji. Kita bisa katakan perusahaan telah menipu masyarakat yang saban tahun menunggu ketidakpastian. Sawitnya sudah panen, tapi perusahaan belum menyerahkan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya.

“Untuk itu, Ia dengan tegas meminta semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi agar mewujudkan kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma tanpa terkecuali,”tambahnya.

Perlu diketahui, tandas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Melawi ini, sesuai UU No. 39/2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib menjalankan program plasma 20 persen dari seluruh luas HGU yang ada. Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan Izin perusahaan..

Sementara kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M.Syaiful Khair,S.Sos,M.Si juga mengharapkan, agar seluruh perusahaan perkebunan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah, wajib mentaati kewajiban perusahaan, baik kepada Pemerintah maupun untuk masyarakat.mohon pihak Perusahaan memperhatikan kembali syarat- syarat yang diwajibkan kepada Perusahaan sebagai mana yang telah digariskan dalam perjanjian perijinan,”katanya

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, dinas akan mengundang pimpinan perusahaan perkebunan,dalam rangka sosialisasi OPD teknis yang menangani perkebunan dan sekaligus rapat koordinasi teknis,”pungkasnya

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?
Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang
Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 
Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah
Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:27 WITA

Kanada Bangun PLTN Modular, Indonesia Siap Menyusul?

Senin, 29 Desember 2025 - 17:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Jalankan Program MULIA

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 11:53 WITA

Nahkoda Baru DPD PAN Maros, Zulkifli Hasan Tunjuk Gemilang

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:27 WITA

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sapa Masyarakat Ogoamas, Longki Djanggola Janji Fasilitasi Pengurusan Sertipikat Tanah

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:16 WITA

Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Des 2025 - 12:20 WITA

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA