Makassar, DNID Sulsel —— Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate, melakukan aksi unjuk rasa Pengadilan Tinggi Makassar, Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin, 22 Mei 2023.
Aksi tersebut terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Gaddong dg Ngewa kepada PT. DAT dan PT. MPSH, yang mana gaddong dg ngewa sebagai terlapor terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor: 1557/Pid.B/2022/PN.Mks, Tanggal 27 Februari 2023.
Kemudian Gaddong Dg. Ngewa mengajukan banding berdasarkan putusan pengadilan makassar nomor: 221/Pid.Susu/2023/PT.Mks Tanggal 16 Mei 2023, yang menyatakan bahwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan suatu tindakan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum .
Ketua SAPMA Kota Makassar Husnul Mubarak, menyampaikan orasinya di depan pintu gerbang pengadilan tinggi makassar, adapun tuntutannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“1. Mendesak Hakim Agung dan Badan Pengawas serta komisi Yudisial menindak oknum hakim yang diduga kuat terlibat dalam Mafia peradilan dan mafia tanahdi tubuh pengadilan tinggi makassar , Mendesak Aparat yang berwenang untuk menjalankan Proses Hukum kepada hakim yang diduga kuat terlibat dengan mafia tanah dan mafia peradilan ,Tangkap dan Adili oknumyang diduga kuat menjadikan hakim dan produk hukum sebagai alat untuk memperkaya diri selaku mafia tanah , Evaluasi kinerja hakim terkhusus pengadilan tinggi makassar. Ungkap ketua SAPMA.
Setelah aksi selama 1 jam, Perwakilan massa aksi diterima di ruang humas Pengadilan Tinggi Makassar, oleh Hakim Tinggi Makkassau,S.H.,MH., dalam diskusi yang berlangsung selama 30 menit.
Pengadilan Tinggi menerima tuntutan, dan memfasilitasi peserta aksi untuk langsung menyampaikan aduan ke dalam aplikasi SIWAS, yang disaksikan langsung oleh Hakim tinggi dan beberapa perwakilan peserta aksi.
Setelah melakukan dialog dengan Pengadilan Tinggi, massa aksi membubarkan diri.




























