Breaking News

Radio Player

Loading...

Pelaku di Jeneponto Gunakan Sejenis Parang Tebas Kepala Korban, di Ketahui Tetangganya Sendiri,

Senin, 3 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.Jeneponto, 03/07/2023). Seorang Pria berinisial HR (42) diringkus polisi usai menganiaya pemuda berusia 18 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kaur Bin Ops Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni melalui pesan tertulisnya. Minggu (02/07).

“Pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Fery Armansyah,”ujar Iptu Ujhi Mughni.

ads

Berdasarkan laporan ini, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Katim Aipda Abd. Rasyad menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya bersama barang bukti yang digunakan terduga pelaku berupa sebilah parang,” katanya.

Ujhi Mughni menjelaskan Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita pada 27 Juni 2023 lalu di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan.

Awalnya, Fery dan HR terlibat perkelahian namun aksi tersebut dilerai oleh beberapa teman korban.

Setelah keduanya dilerai, terduga pelaku malah mengambil sebilah parang dikediamannya dan langsung menebas kepala korban hingga mengalami luka.

“HR langsung mengejar korban dan menebasnya hingga mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang,” terang Ujhi Mughni.

Atas tindakan tersebut, terduga pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Menurut Iptu Ujhi Mughni, motif penganiayaan tersebut terjadi lantaran terduga pelaku merasa kesal karena dicibir oleh korban.

“Dugaan sementara, terduga HR menganiaya Fery karena merasa jengkel akibat berbahasa/mengatai terduga pelaku dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa dan diamankan Ke Mapolres Jeneponto guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA