Breaking News

Radio Player

Loading...

Terharu, Cabut Laporan Usai Istri Pelaku Meminta Maaf dan Curhat Pada Korban

Rabu, 12 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelaku, Istri Pelaku dan Korban saat berada di ruangan penydiik Polsek Tallo Makassar melakukan perdamaian kedua belah pihak.

Pelaku, Istri Pelaku dan Korban saat berada di ruangan penydiik Polsek Tallo Makassar melakukan perdamaian kedua belah pihak.

Makassar, DNID Sulsel – RMD (31), pelaku pengancaman yang telah menjalani penahanan selama satu bulan lamanya di dalam jeruji Polsek Tallo berujung damai setelah istri pelaku meminta maaf pada korban MH dan korban akhirnya mencabut laporannya di Polsek Tallo. (11/7/2023).

Upaya Istri terduga pelaku menemui korban demi wakili sang suami guna memohon maaf pada korban dan sesalkan atas tindakan yang tak pantas dilakukan oleh suaminya.

“Saya sesalkan suami atas tindakan yang tak pantas lakukan kejahatan ke korban, karna begini resikonya dapat mi Hukuman Setimpal,” ujar istri pelaku.

ads

Sang istri RMD curhat kepada korban MH bahwa dirinya dan anak sehari-harinya hanya penjual jalan Kote keliling kampung bersama anaknya yang masih status pelajar SD demi mencari sesuap nasi untuk ketiga orang anaknya yang masih kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MH mengungkapkan tidak tega melihat kondisi suami istri yang mempunyai tiga anak tersebut.

“sementara kondisi sang istri pelaku saat ini sedang mengandung 6 bulan. Mengenai kasus pengancamannya RMD, saya rasa sudah saatnya saya mencabut laporan polisi (LP),”terangnya.

Korban MH usai melihat situasi keluarga pelaku sudah memiliki 3 anak yang masih butuh kasih sayang seorang ayah dan ibu. Terlebih istri pelaku sedang mengandung besar.

“jelas masih usia kandungan 6 bulan,” Tegas MH.

Pelaku RMD saat ini menyesali dan mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban MH.

“apa yang saya lakukan adalah perbuatan fatal, saya ini sudah jadikan pelajaran bagi saya pribadi untuk tidak mengulangi lagi kembali,”ungkap RMD.

Saat dikonfirmasi, pihak penyidik Reskrim, Dedi membenarkan perdamaian itu.

“kedua belah pihak, korban dan Pelaku sudah kami lakukan Restoratif Justice secara kekeluargaan yang dimana korban mendatangi Polsek tallo, untuk tujuan mencabut lapor,” ucap Dedi.

Penyidik juga sudah membuat surat perdamaian kedua belah pihak serta pernyataan pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Sudah kami buatkan surat perdamaiannya dan ditambahkan lagi surat pernyataan pelaku untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum di luar sana,” pungkas Penyidik Reskrim Polsek Tallo Makassar itu.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA