Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Luwu Utara Bekuk Enam Pengedar Dan Sita 12.280 Butir Obat Keras

Selasa, 26 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Dnid.co.id – Dalam bulan September 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan membekuk enam tersangka terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Dari para tersangka disita puluhan ribu butir obat keras.

Keenam tersangka diamankan selama dalam bulan September 2023. “Total barang bukti obat keras sebanyak 12.280 butir,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri di Markas Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 26 September 2023.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas THD sebanyak 9000 butir, Tramadol sebanyak 328 butir.

ads

Barang bukti obat keras yang disita jajaran Polres Luwu Utara selama pengungkapan kasus dalam bulan September dengan enam tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Masamba, masing-masih inisial S (33 tahun), A (22), AI (22), Hd (22), S (18) dan R (18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, tersangka pengedar obat keras ini mempunyai latar belakang berbeda-beda.

Peredaran ilegal obat keras itu disebut menyasar kalangan remaja hingga dewasa.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga Pasal 53 ayat 1 KUHP tindak pudana percobaan melakukan kejahatan . “Dengan ancaman hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” kata Kapolres

Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras terbatas ini. “Insya Allah, nantinya akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya,” kata dia.

Masyarakat diminta melaporkan kepada polisi jika mendapat informasi atau mengetahui adanya peredaran ilegal obat keras. Kapolres mengatakan, konsumsi obat keras yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan.

“Seandainya terus-terusan menggunakan bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian. Bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian, menjadi tahanan Polres Luwu Utara” jelasnya.

Pewarta: Yustus

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 20:50 WITA

Minta Dikawal Bersama, Pihak Kecamatan Cisauk Dorong 50 Usulan Urgensinya Terfasilitasi di 2027

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WITA

KNTI dan Pemerintah Bersinergi, Indonesia Emas 2045 Menanti!

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 12:49 WITA

Warga Jaktim Kebanjiran, Ketua Baznas Jaktim Disorot karena Di Duga Agenda ke Luar Kota

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA