Breaking News

Pejabat Elit Hiraukan Etik, Diduga ada Kepentingan dan Kekuasaan saat Musim Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

DNID.co.id- DKI Jakarta. Baru-baru ini Presiden RI ke 8 Joko Widodo memberikan statement kalau Presiden itu bisa berpihak dalam Pemilihan Umum  2024,  hal tersebut di sampaikan kepada beberapa wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma (Rabu/24/01/2024)

“Hak Demokrasi, Hak Politik Setiap Orang. Setiap Menteri Sama Saja. Presiden Itu Boleh Kampanye, Boleh Loh Memihak”, Katanya kepada media.

Pernyataan tersebut telah melanggar konstitusi yang menunjukkan bahwa presiden secara terbuka telah mencederai demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya aturan dalam Undang-Undang Pemilu tentang Pentingnya Netralisir Pejabat Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Lanjutnya, “Tapi Yang Paling Penting Waktu Kampanye Itu Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Negara. Boleh, Kita Ini Pejabat Publik Sekaligus Pejabat Politik, Menteri Juga Boleh”.

Menurut Riyan Anugrah, “Sangat Jelas Penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara Rebuplik indonesia, yang seharusnya bersifat Netral, Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab dalam penyelenggaraan Pemilu”.

Pernyataan Presiden Joko Widodo, juga merupakan bentuk pelanggaran dalam Etika Berbangsa Dan Bernegara.

dimana dalam beretika Politik dan Pemerintahan Untuk Mewujudkan  pemerintahan yang bersih, Efisien dan Efektif serta menumbuhkan Suasana Politik Yang Demokratis.

Keberpihakan Presiden Joko Widodo menjadi Perbincangan hangat halayak Publik terhadap Pemilihan Umum Pilpres 2024.

Pasalnya, Putranya sendiri Gibran Raka Bumingraka mencalonkan Cawapres Menjadi 02 dimana berpasangan dengan Prabowo Subianto menteri Pertahanan yang masih menjadi kabinet Jokowi,

sehingga pernyataan tersebut banyak direspon oleh beberapa masyarakat Indonesia khususnya Tokoh Pemuda.

Seyogyanya “Presiden Sebagai Kepala Negara tidak Boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilihan Umum Pilpres 2024”.

Selain itu Ia juga berpesan kepada “Pimpinan DPR RI harus bertindak tegas dalam menindak lanjuti terkait pernyataan tersebut.” Ucap Riyan

Riyan juga menambahkan bahwa “Bawaslu RI juga harus melakukan pengawasan yang ketat, independen, serta bertanggung jawab terhadap pejabat publik yang melanggar Undang-undang Pemilu.” Tutupnya. Kamis, 25 Januari 2024. Tutup.

Penulis : I 'Tisham Fajri

Editor : Redaksi

Sumber Berita : CNBC, dan Riyan Anugrah Tokoh Pemuda

Berita Terkait

Apel Pergeseran Pasukan Jelang Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar Polda Babel
Kampanye SMART Dimeriahkan Reok dan Kuda Lumping.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:17 WIB

Apel Pergeseran Pasukan Jelang Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Digelar Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 10:46 WIB

Kampanye SMART Dimeriahkan Reok dan Kuda Lumping.

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 17:55 WIB

Melakukan Kegiatan Pengawasan APBD, Mahmud Terima Keluhan Masyarakat Makassar

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kampanye SMART Dimeriahkan Reok dan Kuda Lumping.

Senin, 25 Nov 2024 - 10:46 WIB