DNID.co.id- DKI Jakarta. Baru-baru ini Presiden RI ke 8 Joko Widodo memberikan statement kalau Presiden itu bisa berpihak dalam Pemilihan Umum 2024, hal tersebut di sampaikan kepada beberapa wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma (Rabu/24/01/2024)
“Hak Demokrasi, Hak Politik Setiap Orang. Setiap Menteri Sama Saja. Presiden Itu Boleh Kampanye, Boleh Loh Memihak”, Katanya kepada media.
Pernyataan tersebut telah melanggar konstitusi yang menunjukkan bahwa presiden secara terbuka telah mencederai demokrasi.
Khususnya aturan dalam Undang-Undang Pemilu tentang Pentingnya Netralisir Pejabat Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Lanjutnya, “Tapi Yang Paling Penting Waktu Kampanye Itu Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Negara. Boleh, Kita Ini Pejabat Publik Sekaligus Pejabat Politik, Menteri Juga Boleh”.
Menurut Riyan Anugrah, “Sangat Jelas Penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara Rebuplik indonesia, yang seharusnya bersifat Netral, Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab dalam penyelenggaraan Pemilu”.
Pernyataan Presiden Joko Widodo, juga merupakan bentuk pelanggaran dalam Etika Berbangsa Dan Bernegara.
dimana dalam beretika Politik dan Pemerintahan Untuk Mewujudkan pemerintahan yang bersih, Efisien dan Efektif serta menumbuhkan Suasana Politik Yang Demokratis.
Keberpihakan Presiden Joko Widodo menjadi Perbincangan hangat halayak Publik terhadap Pemilihan Umum Pilpres 2024.
Pasalnya, Putranya sendiri Gibran Raka Bumingraka mencalonkan Cawapres Menjadi 02 dimana berpasangan dengan Prabowo Subianto menteri Pertahanan yang masih menjadi kabinet Jokowi,
sehingga pernyataan tersebut banyak direspon oleh beberapa masyarakat Indonesia khususnya Tokoh Pemuda.
Seyogyanya “Presiden Sebagai Kepala Negara tidak Boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilihan Umum Pilpres 2024”.
Selain itu Ia juga berpesan kepada “Pimpinan DPR RI harus bertindak tegas dalam menindak lanjuti terkait pernyataan tersebut.” Ucap Riyan
Riyan juga menambahkan bahwa “Bawaslu RI juga harus melakukan pengawasan yang ketat, independen, serta bertanggung jawab terhadap pejabat publik yang melanggar Undang-undang Pemilu.” Tutupnya. Kamis, 25 Januari 2024. Tutup.
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : CNBC, dan Riyan Anugrah Tokoh Pemuda