Breaking News

7 Orang Mahasiswa Eks Peserta Kegiatan Diksar & Ormed Memenuhi Panggilan Untuk Memberikan Kesaksian

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

dnid.co.id – Sulawesi Selatan. Sebanyak 7 (tujuh) orang mahasiswa peserta kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Media (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Januari 2023.

Mereka diperiksa secara bersamaan dan didengar kesaksiannya di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros yang berlangsung Rabu (20/03/2024) pagi hingga sore.

Semula diagendakan sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, SH ke hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH. Namun hanya 7 (tujuh) orang yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw – salah seorang peserta kegiatan Diksar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi penasehat hukumnya, Dr. Budiman Mubar, SH, MH, ketujuh mahasiswa (6 pria dan 1 wanita) FT Unhas ini dicecar sederetan pertanyaan oleh majelis hakim yang sesekali secara tegas memperingatkan para saksi bahwa mereka sudah disumpah dan diminta berbicara sejujurnya dengan memberikan keterangan yang benar tentang apa yang diketahui, dilihat dan didengarnya.

Dalam persidangan yang turut dihadiri orang tua Virendy, saat para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, terungkap adanya sejumlah senior Mapala yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang ke lokasi Diksar melakukan evaluasi kepada para peserta dan memberikan set (hukuman) bagi mereka yang dipandang berbuat kesalahan.

Dari pengakuan beberapa saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, sejumlah senior Mapala sembari menyebutkan beberapa nama, tetap memberikan set atau hukuman kepada Virendy meski kondisi fisiknya sudah sempoyongan. Set tersebut diberikan karena senior menyalahkan Virendy sebagai penyebab teman-temannya terlambat mencapai tujuan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Berita Terbaru