Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Makassar, dnid.co.id — Kanit Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, menyampaikan bantahan atas sejumlah informasi yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan maladministrasi, kejanggalan status hukum, hingga tudingan pungutan dalam penanganan perkara narkotika M. FPA alias F.

Menurut Iptu Nardi, narasi yang disebarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya proses penyidikan.

“Informasi yang beredar itu tidak akurat dan cenderung membangun opini. Proses hukum masih berjalan, jadi tidak semestinya dibuat seolah-olah sudah terjadi pelanggaran,” tegas Iptu Nardi.

Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengacu pada SOP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tudingan mengenai perubahan BAP atau kejanggalan penanganan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap langkah penyidikan mengikuti aturan. Tidak bisa media menarik kesimpulan atau membangun narasi liar sebelum prosesnya selesai,” ujarnya.

Berbagai istilah yang dipakai dalam pemberitaan, mulai dari maladministrasi hingga pengalihan status, disebutnya hanya bersifat opini dan tidak didukung fakta yang valid.

Salah satu poin yang disorot publik adalah dugaan pungutan Rp13 juta. Terkait hal ini, Iptu Nardi membantahnya secara tegas.

“Tidak ada pungutan apa pun. Itu tidak benar. Kalau memang merasa ada pungutan, silahkan menempuh jalur pengaduan resmi. Semua akan dibuktikan secara terang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Makassar senantiasa bekerja secara profesional dan terbuka untuk dilakukan audit kapan saja.

Mengenai klaim bahwa A alias B yang disebut keluarga sebagai pemilik barang bukti—berstatus DPO, Nardi menjelaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada pengakuan sepihak, melainkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

“Tidak benar kalau dikatakan penyidik mengubah BAP atau mengalihkan kesalahan. Semua didasarkan pada fakta dan bukti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Iptu Nardi juga menanggapi isu terkait penyidik Adnan yang disebut tidak memberikan klarifikasi.

“Ini bukan bentuk penghindaran. Setelah yang bersangkutan pulih, klarifikasi lengkap akan kami sampaikan,” jelasnya.

Iptu Nardi mengingatkan agar pemberitaan terkait proses hukum tetap disajikan berdasarkan fakta dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Berita harus berdasarkan fakta, bukan interpretasi. Jangan membangun opini yang bisa mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Terkahir, Iptu Nardi menegaskan komitmen Polrestabes Makassar untuk tidak mentolerir pungutan, manipulasi, maupun praktik menyimpang dalam penanganan perkara narkotika.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 25 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru