Dnid.co.id-Jakarta Agar peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, Asisten Deputi Direksi Bidang komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengingatkan agar seluruh peserta JKN dapat menjaga staus keaktifan kepesertaan JKN. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh peserta, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu dengan tidak lupa membayar iuran kepesertaan JKN sebelum tanggal 10 tiap bulannya.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh peserta JKN untuk selalu disiplin dalam membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan,” kata Rizzky.
Rizzky mengatakan melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulannya bagi peserta segmen PBPU atau peserta mandiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN. Kewajiban ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan.
Dirinya menjelaskan apabila peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, Jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan.
Rizzky menjelaskan, bagi peserta yang telat melakukan pembayaran iuran, bisa berdampak terhadap status keaktifan peserta. Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan peserta wajib melunasi pembayaran iuran apabila ingin menggunakan kartu kepesertaannya tersebut untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : H.R
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Humas BPJS Asisten Deputi Rizzki Anugera