Dnid.co.id – Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 4 Sendana, Jalan Poros Majene-Mamuju, Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Iptu Suyuti dalam keterangan menyampaikan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial ER alias N (22), warga Kotabaru, Kalimantan Selatan yang berdomisili di Desa Tammerodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut,” ujar Iptu Suyuti, Senin (22/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,0676 gram, satu buah pembungkus rokok , dan satu lembar tisu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Iptu Suyuti menambahkan bahwa motif tersangka menggunakan narkoba adalah agar kondisi badan tidak mudah lelah dan selalu segar saat bekerja. Modus operandi tersangka adalah dengan menghubungi temannya di Kalimantan untuk dicarikan penjual narkotika di Sulawesi Barat. Transaksi dilakukan melalui transfer uang dengan total Rp300.000.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti tersebut,”Pungkas Iptu Suyuti
Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Majene.
Editor : Redaksi




























