Dnid.co.id, Lutra – Seorang petani berinisial H (43) diamankan Tim Satreskrim Polres Luwu Utara lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
H dibekuk polisi pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 00:30 WITA di Dusun Salulemo 1, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh tim yang terlibat.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, dia menerangkan Peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 20:00 WITA, Pada saat itu Korban A.M di tusuk pada bagian lengan kanan dan dada bagian dalam dibawah ketiak Oleh Pelaku H (43), Mendengar kabar bahwa suaminya A.M telah dianiaya dengan cara ditusuk atau ditikam Oleh Pelaku H (43), Per.HR Langsung melaporkan Peristiwa tersebut Pada Pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku dan hasil Informasi diperoleh bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya di Dusun Salulemo 1, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta.
Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2024 oleh Polres Luwu Utara yang bertujuan untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sebilah parang yang digunakan oleh pelaku belum ditemukan karena jatuh di jalan saat pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Penulis : Herman
Editor : Srahlin Muhammad




























