Dnid.co.id, Luwu – Kader Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Luwu angkat suara jelang Musda HIPMI Sulsel.
Hal itu dilakukan setelah adanya oknum yang mengklaim sebagai pengurus BPC HIPMI Luwu mendukung salah satu kandidat caketum BPD HIPMI Sulsel.
Sekertaris BPC HIPMI Luwu 2016-2019 Firmansyah Ibrahim mengatakan, ini sepertinya sebuah hal yang sagat keliru dan tidak sah.
Karena kata dia, sampai hari ini HIPMI Luwu belum memiliki kepengurusan yang sah sehingga untuk mengeluarkan rekomendasi atau dukungan kepada salah satu bakal calon ketua merupakan sebuah hal yang tidak benar.
Lanjut ia menyebutkan adanya oknum yang mengklaim sebagai pengurus atau Ketua HIPMI Luwu itu adalah sebuah perilaku yang sangat dipaksakan.
“Dikarenakan orang tersebut telah melewati batas umur dan hal ini sangat melanggar peraturan organisasi,” ujar Firman, Minggu, (04/8/2024).
Firmansyah ibrahim menegaskan bahwa, aturan yang ditetapkan berdasarkan pedoman organisasi di HIPMI ialah batas umur bagi pengurus ialah maksimal 41 tahun tidak boleh lebih.
“Nah setahu saya oknum yang mengaku ketua itu sudah melebihi batas umur. Masa ia BPD Hipmi Sulsel melakukan pembiaran terhadap hal tersebut,” tegasnya
“Apakah karena kepentingan musda sehingga BPC dibiarkan untuk melanggar aturan main yang ada di HIPMI, setidaknya ketika ingin menjalankan tindakan tersebut seharusnya merubah dulu peraturan organisasi, dan itu tidak mungkin dilakukan karena wewenangnya adalah di Munas, kita tunggu dlu sampai Munas baru kita bisa ubah aturannya,” tandasnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya