Dnid.co.id,Makassar- Menjelang Pilkada Serentak 2024,Poster hingga spanduk bakal calon kepala daerah bertebaran serampangan,menghiasi sejumlah ruas jalan,Khususnya di Kota Makassar,Sulawesi Selatan.
Sayangnya Alat Peraga Kampanye (APK) itu dipasang semrawut, Nampak dipaku di pohon di sejumlah pedestrian atau trotoar di Kota Makassar.
Padahal sesuai dengan PKPU No.15 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PKPU No.1 Tahun 2011 dengan jelas disebutkan bahwa APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah,RS, tempat pelayana kesehatan ,gedung pemerintah, lembaga pendidikan,sekolah,jalan protokol, fasilitas publik serta taman dan pepohonan. Ditambah lagi aturan perwali makassar No.69 tahun 2016 yang melakukan penebangan ,pemindahan ,pengrusakan pohon yang melukai dan menyebabkan pohon mati.
Namun pelaksanaan dari regulasi tersebut,tidak berjalan semestinya. Dari pantauan media Dnid.co.id di lapangan, masih banyak diantara calon kepala daerah yang tetap saja memasang tanda gambar mereka di pohon baik dengan cara di ikat kawat maupun di paku di pohon,padahal itu mengganggu keberlansungan pertumbuhan pohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terlihat di antaranya di jalan al markas inspeksi kanal kelurahan lembo kec. tallo,jalan bandang kec.bontoala,jalan metro tanjung bunga Kec. Tamalate,dan sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Makassar.
Pemandangan tersebut,bukanlah sebuah fenomena yang tiba-tiba terjadi,melainkan hal yang klasik terus berulang,setiap pesta demokrasi akan digelar. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kepedulian para pihak terhadap lingkungan.Tidak hanya pemerintah, penyelenggara pemilu,masyarakat,termasuk calon kepala daerah yang akan bertarung, karena ancaman lingkungan depan mata,tanpa menunggu waktu untuk segera menertibkan APK di pohon, karena selain melanggar,juga menggangu estetika.Pohon tidak hanya sebagai sumber oksigen,namun juga termasuk ornamen kota.
(zhiera)
Penulis : Zhiera
Editor : Redaksi Sulawesi selatan




























