Breaking News

Radio Player

Loading...

Idham Holik: Dilarang Menghasut Orang untuk Tidak Memilih

Selasa, 3 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa hasutan untuk tidak menggunakan hak pilih adalah sesuatu yang dilarang.

Diketahui, hasutan itu muncul di sejumlah daerah dengan kondisi hanya satu paslon yang mendaftar ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu juga dilontarkan pada saat aksi demo usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ads

Ekspresi masyarakat itu, menurutnya, merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi, dengan terjadinya perbedaan pandangan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menegaskan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu poinnya adalah melarang adanya hasutan atau ajakan untuk tidak memilih.

“Dilarang itu untuk menghasut orang untuk tidak memilih, menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang undang-undang,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut keliru jika dijadikan ekspresi atas kemungkinan melawan kotak kosong.

Sebab, di dalam Pilkada, hanyalah ada istilah surat suara tidak berfoto, jika terdapat paslon tunggal.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Herman

Berita Terkait

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah
Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck
Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025
Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif
Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik
Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto
Papua Connect PACE hadirkan Natal sebagai momen pemulihan, penguatan iman, dan kebersamaan keluarga
Minta di pekerjakan kembali para buruh Pertamina Kilang Minyak Cilacap long march dari Cilacap ke Jakarta 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:58 WITA

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Gagalkan Perdagangan Benih Lobster Jenis Pasir Tanpa Dokumen Sah

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:50 WITA

Dukung Kelancaran Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Awasi Ketat Perlintasan Dump Truck

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:38 WITA

Forkopimko Jakarta Utara Kunjungi GBI Mawar Saron untuk Memastikan Keamanan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:49 WITA

Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal Bersama Forkopimko, Pastikan Wilayah Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:43 WITA

Bukti Dugaan Perselingkuhan Diserahkan ke BK DPRD Jeneponto, Muh. Basir Terancam Sanksi Etik

Senin, 22 Desember 2025 - 17:49 WITA

Humas Pemprov Sulsel “Gagap” Soal Izin ke Luar Negeri Bupati Jeneponto

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:26 WITA

Papua Connect PACE hadirkan Natal sebagai momen pemulihan, penguatan iman, dan kebersamaan keluarga

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:53 WITA

Minta di pekerjakan kembali para buruh Pertamina Kilang Minyak Cilacap long march dari Cilacap ke Jakarta 

Berita Terbaru