Sengketa Informasi, KI Babel Ajak Masyarakat Pahami Jalur Resmi Permohonan

BANGKA BELITUNG,DNID.CO.ID – Sidang Sengketa Informasi publik antara Sulistio Setiawan dan PT. Timah Tbk. yang berlangsung di Ruang Sidang Sengketa Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung, mengambil keputusan penting. Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ita Rosita, S.P., C.Med, bersama Fahriani, S.H., C.Med, dan Martono, S.TP., C.Med, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Selasa, (22/10/2024).

Perkara ini diajukan oleh Sulistio Setiawan sebagai pemohon pada 4 Oktober 2024 dengan nomor registrasi 007/X/KIP-Babel/2024.

Dalam sidang, Ita Rosita menjelaskan bahwa PT. Timah Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki status sebagai badan publik skala nasional.

Oleh karena itu, kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut berada di tangan Komisi Informasi Pusat.

“Menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, hanya KI Pusat yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa badan publik tingkat pusat,” jelas Ita kepada media.

Dia juga menyampaikan bahwa jika KI Pusat melimpahkan perkara ini ke KI Provinsi, maka baru KI Provinsi Babel dapat melanjutkan proses sesuai prosedur.

Martono, sebagai anggota Majelis, menambahkan pentingnya memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam permohonan informasi.

Ia menjelaskan bahwa pemohon seharusnya mengajukan permohonan informasi langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Timah Tbk.

“Pengajuan permohonan informasi ke Satpam di kantor Wasprod Bangka Selatan tidak tepat. Informasi seharusnya diminta melalui saluran resmi PT. Timah Tbk. yang memiliki divisi khusus mengatur kehumasan,” katanya.

Fahriani, juga anggota Majelis, menekankan pentingnya edukasi terkait proses sengketa informasi.

“Melalui kasus ini, baik pemohon maupun termohon dapat memahami prosedur yang harus diikuti dalam sengketa informasi. Hal ini sesuai dengan harapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk meningkatkan transparansi,” imbuhnya.

Keputusan sidang ini menandai pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam konteks keterbukaan informasi.

Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner menegaskan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan sidang dan akan menjadwalkan pembacaan putusan sela di kemudian hari.

Keputusan ini bukan hanya sekadar penutupan perkara, tetapi juga menjadi pelajaran bagi publik mengenai mekanisme pengajuan informasi.

Edukasi dan pemahaman prosedural diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dan cermat dalam mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.

Dalam konteks ini, Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor publik di provinsi tersebut.

Sengketa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses informasi, terutama ketika melibatkan badan publik berskala besar seperti PT. Timah Tbk.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih memahami jalur resmi dalam meminta informasi, sehingga hak mereka untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 22 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Abril

Sumber Berita: Komisi Informasi Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan
Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:45 WITA

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru