Dnid.co.id, Bantaeng – Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya angkat bicara terkait memaksa ahli waris melakukan pembayaran hutang yang dilakukan
Kepala Cabang Bantaeng, Gilang Surya Pratama menjelaskan berdasarkan hukum waris menurut KUH Perdata, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi:
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal,” kata Gilang Surya Pratama, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Gilang menuturkan ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur pula di dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.
“Oleh karenanya, Bapak Ismail selaku Ahli Waris dari Alm Ibu Ira berkewajiban membayar dan menyelesaikan hutang dari Pewaris, dalam hal ini Alm Ibu Ira,” cetusnya.
Kemudian, terkait asuransi, alm Ibu Ira telah mengikuti asuransi brilife dan telah dicairkan ke rekening ahli waris.
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menjunjung nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Naas nasib seorang pria bernama Ismail (34) asal Kabupaten Bantaeng. Dia harus berurusan dengan pihak Bank BRI Bantaeng karena peminjaman almarhumah istrinya.
Istrinya bernama Ira itu pernah melakukan peminjaman uang di Bank BRI. Saat itu istrinya pinjam uang Bank BRI sebanyak Rp30 juta pada 14 Desember 2023 lalu.
Namun dalam proses perjalanan, istrinya meninggal dunia karena sakit. “Istri saya meninggal dunia karena sakit akibat kanker otak, dan sempat di rawat RS Akademis Makassar pada 20 September 2024 lalu,” katanya kepada awak media pada Selasa (22/10/2024).
Karena sang istri meninggal dunia, Ismail pun mendatangi kantor unit Bank BRI untuk permohonan penghapusan Kredit Nasabah yang meninggal dunia.
“Kepala unit BRI Bonto Manai sudah iakan almarhum istri saya bakal tutup tabungan dan mendapat santunan dari Bank BRI Rp7.400,” katanya.
Namun tak lama kemudian ia mendapat telepon dari Kepala Bank BRI Bantaeng untuk hadir di Kantornya. Saat itu, Kepala Cabang tetap nagih ke dirinya sebagai suami almarhum
“Katanya di jadikan ahli Waris untuk melanjutkan pembayarannya,karena tidak masuk asuransi Debitur,” kata Ismail usai ketemu Kepala Cabang BRI Bantaeng.
Penulis : Redaksi