PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Dalam upaya memperkuat reformasi hukum dan mendukung tercapainya Asta Cita Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H., melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada Rabu 13 November 2024 diterima oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, SH, MH, kunjungan ini bertujuan untuk membahas peran vital Kemenkumham dalam pembangunan hukum daerah, terutama terkait pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah (Perda). Kamis (14/11/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua DPRD, Harun Sulianto menegaskan komitmen Kemenkumham Babel dalam mendukung program *Indonesia Emas 2045* melalui penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba.
Harun menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi penting dalam membantu daerah di bidang pembentukan hukum, termasuk penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.
“Kemenkumham berperan penting dalam memastikan setiap peraturan daerah yang disusun sesuai dengan norma hukum nasional dan mendukung kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan mengenai persyaratan formal dalam pembentukan Perda. Ia menekankan pentingnya mematuhi persyaratan formil yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal kewenangan dan proses pembentukannya.
Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang bertugas menyusun rancangan peraturan yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : KBO BABEL