Breaking News

Perlindungan Hukum Abdul Hayat Gani Mendapat Respon Presiden Prabowo

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Usaha DR.Abdul Hayat Gani (AHG) mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan yang diberhentikan dari jabatan terus berlanjut. Usai menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemberhentian AHG dari jabatan Sekprov Sulsel sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 175/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 27 September 2023 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 290 K/TUN/2024 tanggal 22 juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kini beliau kembali berjuang mendapatkan haknya.
Perkara AHG mendapat respon dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan permohonan perlindungan hukum yang telah di ajukan ke Presiden RI tanggal 31 Agustus 2024. Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani ( AHG ) Syaiful Syahrir, langsung menyikapi dengan menggelar Konferensi Pers dengan awak media di salah satu warkop di Makassar, Senin (20/1/2025)
Syaiful dalam konfresnya mengatakan bahwa kabar respon dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan AHG. “Dari kabar tersebut dimana respon Bapak Presiden Prabowo yakni memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum yang diajukan DR Abdul Hayat Gani” tegas Syaiful Syahrir.

Permohonan perlindungan hukum yang diajukan berisi tentang pelaksanaan putusan PTUN dan juga ganti rugi yang timbul akibat dari pemberhentian DR.Abdul Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel, yang mana putusan tersebut sudah sampai ke tingkat kasasi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dan harus ditindaklanjuti karena putusan pengadilan itu adalah Undang-Undang. Dan kedua, hal ini merupakan perintah Presiden RI kepada Mendagri dan juga BKN untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum yang diajukan Bapak DR.Abdul Hayat Gani” jelasnya.

Selain itu, Syaiful juga membahas terkait stagmen yang pernah dilontarkan Prof Zudan Arief Fakhrullah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel bahwa AHG harus komitmen setelah kembali bertugas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan penyampaian Bapak Prof Zudan, ke media bahwasanya laki-laki itu harus komitmen. Hal tersebut bukan suatu alasan untuk tidak menindaklanjuti putusan pengadilan (PTUN) dan juga perintah Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dimana Mendagri dan BKN harus menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum tersebut” ucapnya tegas.
Lanjut Syaiful, komitmen yang dimaksud Prof Zudan adalah surat pernyataan yang di buat oleh DR.Abdul Hayat yang dibuat pada tanggal 20 juni 2024 sebelum adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 juli 2024 yang memenangkan Pak Abdul Hayat. “ Terkait surat pernyataan itu saya sangat tahu itu dibuat tanggal 20 juni. Dan itu sebelum ada putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang putus pada tanggal 22 Juli 2024,” beber Syaiful

Surat pernyataan itu ditandangani langsung oleh Abdul Hayat. Dalam isi pernyataan Abdul Hayat bersedia didemosi dan dilantik menjadi eselon dua A atau setara kepala dinas atau kepala badan. Tetapi nyatanya, ia hanya mendapatkan kursi staf ahli. “Isi surat pernyataan tersebut itu doktor abdul hayat gani bersedia menerima menerima eselon dua dengan catatan eselon dua A OPD,” tegasnya.
Otomatis di sini bukan DR.Abdul Hayat yang tidak komitmen apalagi mengingat budaya bugis makassar itu sangat menjaga komitmen seorang laki-laki karena sirik na pacce. Jadi terkait itu (surat) pernyataan saya rasa bukan suatu alasan untuk tidak menindaklanjuti perintah presiden dan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” bebernya.
Kata Syaiful, pemerintah pusat dan daerah mesti memberi contoh kepada masyarakat untuk taat kepada aturan. Jangan sampai ada ketidakpastian hukum apalagi putusan pengadilan itu adalah Undang undang dan Indonesia kan negara hukum harus taat dengan aturan”, imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Abdul Hayat sudah berkomitmen untuk tetap berada di jabatan setingkat eselon dua, dan tidak akan mengejar kembali jabatan eselon 1.
“Pak Hayat Komitmen cukup eselon II. Kalau dia mau mengejar eselon I berarti melanggar komitmen. Tidak boleh,” ujar Prof Zudan Sabtu 11 Januari 2025.
“Pak Hayat sudah dilantik jadi eselon II dan buat pernyataan eselon II. Kalau dulu dia gak mau, saya suruh lanjutkan. Pak Hayat harus komit, laki-laki harus jaga komitmen,” sambungnya.
Berdasarkan dokumen perkara PTUN Jakarta dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Abdul Hayat Gani dikabulkan dengan sejumlah poin penting, yaitu:
• Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
• Membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani.
• Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.
• Memerintahkan tergugat merehabilitasi kedudukan penggugat sebagai Sekprov Sulsel.
• Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp326.000.

Putusan ini menjadi penanda bahwa DR. Abdul Hayat Gani berhak mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekprov Sulsel dan juga ganti rugi sesuai dengan isi permohonan perlindungan hukum yang di ajukan DR. Abdul Hayat Gani kepada Bapak Presiden RI tanggal 31 Agustus 2024. Hingga saat ini, tindak lanjut dari pemerintah dan Pj Gubernur Sulsel masih ditunggu.

Penulis : Muhdi Abi Kusmar

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Rapat Kakanwil Kemenkum Sulsel Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi KI
Bangun Komunikasi Legistalif dan Eksekutif, DPRD Sulsel Bahas Program Kesehatan Gratis
Kunjungan ke Mako Kostrad, Pj Gubernur Perkuat Kolaborasi Forkopimda
Sosialisasi dan Diseminasi, Simpelmonev Pidsus yang di Kembangkan Kejari
Kegiatan Apel Pagi Kejaksaan Negri Kepulauan Selayar
Pj Gubernur Prof Fadjry Dukung Mubes III IKA Alumni SMAN 4 Makassar
Rakor Pj Gubernur Sulsel Bersama BSIP, Pengawalan Pendampingan Swasembada Pangan
Musda II BPD KKLR Kota Palopo: Sepakat Memilih Ir.H.Jamaluddin Nawir, MM. Sebagai Ketua Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:05 WIB

Rapat Kakanwil Kemenkum Sulsel Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi KI

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:58 WIB

Bangun Komunikasi Legistalif dan Eksekutif, DPRD Sulsel Bahas Program Kesehatan Gratis

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kunjungan ke Mako Kostrad, Pj Gubernur Perkuat Kolaborasi Forkopimda

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:22 WIB

Perlindungan Hukum Abdul Hayat Gani Mendapat Respon Presiden Prabowo

Senin, 20 Januari 2025 - 12:44 WIB

Sosialisasi dan Diseminasi, Simpelmonev Pidsus yang di Kembangkan Kejari

Senin, 20 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kegiatan Apel Pagi Kejaksaan Negri Kepulauan Selayar

Senin, 20 Januari 2025 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Prof Fadjry Dukung Mubes III IKA Alumni SMAN 4 Makassar

Senin, 20 Januari 2025 - 10:04 WIB

Rakor Pj Gubernur Sulsel Bersama BSIP, Pengawalan Pendampingan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Pendidikan

Timah Mengajar, Kunci Meningkatkan Literasi dan Kualitas Pengajaran

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi Bisnis

Polres Bangka Tengah Tanam Jagung Serentak untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:28 WIB