Breaking News

Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID.co.id, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara Pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice adalah telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dikembalikannya kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” ucap Agus Salim.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Siaran kasi Intel Kejari Jeneponto

Berita Terkait

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru
Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar
Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 
PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel
Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah
Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:44 WIB

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:32 WIB

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:20 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:00 WIB

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:41 WIB

Serba-Serbi

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 09:44 WIB