Balai P2P Sumatera II Diduga Bermain Dalam Verifikasi Data

Ket foto: salah satu rumah penerima bsps yang diduga tidak layak mendapat bantuan.(ist)

Ket foto: salah satu rumah penerima bsps yang diduga tidak layak mendapat bantuan.(ist)

 

Tanah karo DNID.co.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Bsps) tahun 2024 yang diduga ada aroma permainan yang tidak sehat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi perbincangan mulai dari kelayakan peserta yang dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri (swadaya). Program tersebut ditujukan untuk keluarga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan bantuan untuk memperbaiki atau membangun rumah layak huni.

Adapun Kriteria Penerima BSPS:Keluarga Berpenghasilan Rendah (MBR) yang biasanya dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

Penerima bantuan harus memiliki lahan yang layak untuk dibangun atau diperbaiki rumahnya. Lahan tersebut harus bebas dari sengketa dan memenuhi persyaratan teknis.Mereka yang belum memiliki rumah layak huni atau rumahnya dalam kondisi tidak layak (rusak berat atau ringan).Penerima bantuan tidak boleh sedang menerima bantuan perumahan serupa dari program pemerintah lainnya.

Penerima bantuan biasanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.Calon penerima bantuan mendaftar melalui kelurahan atau desa setempat.Tim verifikasi dari pemerintah daerah akan memeriksa kelayakan calon penerima.Jika lolos verifikasi, bantuan akan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai ketentuan diatas terdapat banyaknya peserta Penerima bantuan tidak memenuhi syarat atau banyak kejanggalan yang diduga Tim Fasilitator Lapangan( TPL) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II bermain untuk meloloskan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan tersebut.

Sementara Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II ,Rabu (26/02/2025) belum dapat terkonfirmasi terkait hal tersebut diatas.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Julius SP

Editor: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Rapimnas FSP PP SPSI Dukung Jumhur Hidayat Jadi Ketum KSPSI 2027-2032
Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 01:54 WITA

Rapimnas FSP PP SPSI Dukung Jumhur Hidayat Jadi Ketum KSPSI 2027-2032

Kamis, 5 November 2026 - 21:51 WITA

Dikira Mau Ditilang, Pengendara di Bone Ini Malah Dikasih Hadiah Oleh Kapolres

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Berita Terbaru